Liputan

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Menghadapi Dua Jalur Pemeriksaan

×

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Menghadapi Dua Jalur Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menghadapi dua jalur pemeriksaan setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B. Satu jalur berjalan di internal Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui pemeriksaan disiplin. Jalur lainnya berada di kepolisian setelah perkara tersebut dilaporkan ke Polda Banten.

Di lingkungan pemerintah daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang telah membentuk tim pemeriksaan. Tim itu melibatkan Inspektorat Daerah, BKPSDM, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Setda, serta Asisten Daerah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan proses pemeriksaan telah berjalan. Ana dan B telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Saat ini kami sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membuat suatu tim pemeriksaan kasus,” kata Beni, Kamis, 24 September 2026.

Pemerintah belum menjatuhkan sanksi. Pemeriksaan disiplin, kata Beni, masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum menghasilkan kesimpulan.

“Nanti belum selesai, masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin. Ada tahapan yang perlu dilalui,” ujarnya.

Sementara itu, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut juga ditangani Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik telah menerima surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan.

Penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa yang dilaporkan, termasuk Ana sebagai terlapor.

“Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa,” ujar Maruli.

Dua jalur ini bukan dua nama untuk satu pemeriksaan. BKPSDM menangani aspek disiplin sebagai aparatur, sedangkan kepolisian menindaklanjuti laporan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, masing-masing proses memiliki kewenangan dan tahapan sendiri.

Perkara tersebut sebelumnya sempat membuat suasana internal Satpol PP Kabupaten Tangerang ramai. Sejumlah pegawai memasang poster bertuliskan “I Stand With The Victims Against Sexual Assault” sebagai bentuk dukungan moral kepada pihak yang mengaku sebagai korban.

Di tengah proses tersebut, Ana menyampaikan bantahan melalui video yang beredar di media sosial. Ia menyatakan tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengannya tidak benar.

“Terhadap pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” kata Ana.

Ia mengatakan pemberitaan tersebut berdampak terhadap nama baik dirinya dan institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang. Ana menyebut pernyataannya sebagai hak jawab dan meminta pemberitaan tetap memperhatikan proses yang sedang berjalan.

Menurut Ana, sejumlah media sebelumnya telah meminta konfirmasi. Ia memilih tidak memberikan penjelasan karena perkara masih dalam pemeriksaan.

“Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya.

Kini perkara itu memasuki dua lorong pemeriksaan. Di satu sisi, pemerintah daerah harus memastikan mekanisme disiplin berjalan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, polisi harus menguji laporan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Di kantor, jabatan bukan kartu bebas pemeriksaan. Di kepolisian, laporan bukan pula tiket menuju vonis. Dua proses itu kini berjalan, sementara kesimpulan harus menunggu pemeriksaan selesai. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *