JABATAN kepala desa kerap disebut sebagai pekerjaan yang tak mengenal jam kantor. Pagi melayani warga yang mengurus administrasi, siang memediasi sengketa, sore meninjau pembangunan, malam masih menerima tamu yang datang membawa keluhan. Di tengah kesibukan itu, ada satu hal yang tak boleh tertinggal: memahami batas-batas hukum yang mengiringi setiap kewenangan.
Pesan itulah yang dibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang saat mengumpulkan para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kecamatan Kemiri beberapa waktu lalu.
Program yang memasuki putaran kedua itu bukan sekadar forum penyegaran aturan. Di tengah besarnya dana yang dikelola pemerintah desa dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, pemahaman hukum menjadi bagian penting dari tata kelola desa yang sehat.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, didampingi jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, mengingatkan bahwa kepala desa dan BPD tidak cukup hanya memahami peraturan. Mereka juga dituntut mampu menerapkannya dalam setiap kebijakan serta menumbuhkan budaya taat hukum di lingkungan masyarakat.
Menurut Maesyal, pemerintahan desa akan memperoleh kepercayaan publik apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Saya yakin tidak ada kepala desa yang berniat menyalahgunakan kewenangannya. Yang dibutuhkan adalah pemahaman hukum yang baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang menuntut kehadiran nyata. Ketika masyarakat menghadapi persoalan, kepala desa tidak boleh menghindar, tetapi harus mencari solusi. Jika persoalan belum dapat diselesaikan di tingkat desa, koordinasi dengan camat maupun pemerintah kabupaten harus segera dilakukan.
Perhatian lain diarahkan pada pengelolaan dana desa. Menurut Maesyal, setiap anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fisik, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat, kata dia, dibangun bukan hanya lewat hasil pembangunan yang tampak, tetapi juga melalui tata kelola anggaran yang bersih.
Maesyal juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada aparatur desa. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan desa terhindar dari penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Desa Patramanggala, Jayadi, mengatakan sosialisasi tersebut diikuti 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa. Menurutnya, kegiatan itu menjadi ruang belajar bagi aparatur desa untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Di balik forum yang berlangsung tanpa gegap gempita itu, tersimpan pesan yang sederhana: kewenangan memang datang bersama jabatan, tetapi amanah hanya akan bertahan jika dijalankan dengan integritas dan kesadaran hukum. (*






