JEJAK KATA, Serang – Polda Banten membantah anggapan bahwa penanganan perkara di institusi tersebut berjalan “tumpul”. Kepolisian menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan tahapan hukum yang berlaku, termasuk dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP,” kata Maruli, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia mengatakan seseorang tidak akan ditetapkan sebagai tersangka apabila unsur pidananya belum terpenuhi. Setiap tindakan penyidik, kata dia, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara dugaan pungli di kawasan Pancatama, Maruli menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah itu disebut diperlukan agar konstruksi perkara tidak berhenti pada pihak yang telah diproses.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara Pancatama belum sepenuhnya selesai. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan sejauh mana dugaan pungli terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Maruli mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan rampung. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Banten, kata dia, berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.
Namun, klaim profesionalitas dan objektivitas itu pada akhirnya tetap harus diuji melalui proses hukum yang transparan serta hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara Pancatama, publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan perkembangan konkret mengenai alat bukti, pihak lain yang diduga terlibat, dan arah penyelesaian perkaranya. (*






