EsaiJejak Kata

Goro-goro Sertifikat HGB: Duit Tanah dan Kondangan Muktamar

×

Goro-goro Sertifikat HGB: Duit Tanah dan Kondangan Muktamar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Di negeri yang urusan tanahnya kadang lebih ruwet daripada benang kusut, uang Rp106,3 miliar kini menjadi pintu masuk bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang itu disita dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Kasusnya berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini belum selesai pada siapa menerima uang. KPK mulai bertanya: duitnya dari mana, mengalir ke mana, dan untuk apa?

Pertanyaan terakhir membawa penyidikan ke wilayah yang lebih sensitif: dugaan penggunaan sebagian dana untuk membiayai muktamar sebuah organisasi pada Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa informasi tersebut masih didalami. Nama organisasi belum diumumkan secara resmi. Sejumlah laporan mengaitkannya dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Namun, kaitan itu belum merupakan kesimpulan penyidikan.

Di sinilah perkara tanah bisa berubah menjadi perkara kepercayaan. Sebab, uang yang semestinya tunduk pada aturan dapat saja berjalan mengikuti jalur yang tidak tercatat dalam papan pengumuman. Dalam bahasa Jawa, ana urang ing balik watu—ada sesuatu yang tersembunyi di balik batu. Peribahasa ini bukan bukti hukum, melainkan pengingat bahwa perkara besar sering menyimpan lapisan yang belum terlihat.

Pagar yang Belum Dibuka

Sehari setelah penetapan tersangka, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN. Tiga ruang direktur jenderal menjadi sasaran: Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penyidik membawa dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri mekanisme layanan pertanahan.

Namun, ada satu pintu yang belum diketuk. KPK menyatakan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Fakta itu tidak otomatis menjadikan Nusron terlibat dalam perkara. Penggeledahan terhadap ruangan bawahan bukan pula bukti bahwa atasannya bersalah. Dalam hukum, ora kabeh sing cedhak karo geni mesthi kobong—tidak semua yang dekat dengan api pasti terbakar. Tetapi kedekatan struktural tetap layak diperiksa ketika penyidik sedang menyusun peta kewenangan dan aliran uang.

Di sinilah prinsip kehati-hatian perlu berjalan beriringan dengan keberanian membongkar. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya sibuk menghitung lembaran uang, sementara jalur pengaruhnya luput dari pengawasan. Sebaliknya, jangan pula dugaan diubah menjadi vonis melalui judul yang terlalu bernafsu.

Kasus HGB Summarecon memperlihatkan betapa urusan administrasi pertanahan dapat bersinggungan dengan kepentingan bisnis, birokrasi, dan jejaring sosial-politik. Namun, semua hubungan itu harus diuji dengan bukti, bukan sekadar bisik-bisik di warung kopi kekuasaan.

KPK kini memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan: mengurai asal-usul Rp106,3 miliar, menguji dugaan pendanaan muktamar, serta menjelaskan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Publik berhak mengetahui perkembangannya. Mereka juga berhak atas proses hukum yang tidak mengorbankan asas praduga tak bersalah.

Sebab, tanah boleh dipagari sertifikat. Kekuasaan boleh dikelilingi protokol. Tetapi kebenaran tidak semestinya berhenti di depan pintu yang belum digeledah. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *