Jejak KataLiputan

Kasatpol PP Tangerang Bantah Tuduhan Pelecehan, Polisi Benarkan Laporan

×

Kasatpol PP Tangerang Bantah Tuduhan Pelecehan, Polisi Benarkan Laporan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (tengah) | Foto: Dok. Humas Polresta Tangerang

JEJAK KATA, Tangerang — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Ana Supriatna akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan dirinya. Bantahan itu muncul setelah perkara tersebut ramai diberitakan.

“Terhadap pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” kata Ana, Selasa 22 September 2026.

Ana menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap nama baik dirinya maupun institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dipimpinnya. Ia menegaskan pernyataan itu merupakan hak jawab, bukan upaya mendahului proses yang sedang berjalan.

Menurut Ana, sebelumnya sejumlah media telah meminta konfirmasi. Ia memilih tidak memberikan penjelasan secara langsung karena perkara masih berada dalam proses pemeriksaan. Ia juga meminta media berhati-hati memberitakan perkara yang belum memiliki keputusan akhir.

“Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya.

Namun, bantahan tersebut berhadapan dengan satu fakta yang sudah dikonfirmasi kepolisian: laporan memang ada.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Polisi, kata dia, akan mendalami keterangan pelapor dan saksi sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dalam laporan itu, menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor hendak bersalaman dengan terlapor. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan lain.

Penyidik kini mengumpulkan keterangan dan informasi terkait perkara tersebut. Polisi belum menyimpulkan benar atau tidaknya tuduhan.

Di titik ini, perkara belum berbicara tentang siapa yang benar atau salah. Ada bantahan dari pihak terlapor, ada laporan yang diterima polisi, dan ada proses pemeriksaan yang masih berjalan. Selebihnya, biarkan bukti dan penyelidikan yang berbicara—bukan keramaian pemberitaan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *