JEJAK KATA, Tangsel — Pembayaran kontrak telah dituntaskan. Namun, pelaksanaan pekerjaan itu masih menyisakan catatan pemeriksaan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025, BPK menyoroti sejumlah persoalan dalam pengadaan jasa persampahan 2024 senilai Rp75,94 miliar, mulai dari kesesuaian pelaksanaan kontrak hingga kewajaran belanja.
Dokumen bernomor register 1064119 yang diterima redaksi pada 25 September 2026 itu memuat catatan BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya. Di dalamnya, pengadaan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas: mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan memproses indikasi ketidakwajaran belanja tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Kontrak Lunas, Sebagian Pekerjaan Disorot BPK
Pada 2024, PT Ella Pratama Perkasa memperoleh kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai sekitar Rp75,94 miliar. Perjanjian tertanggal 20 Mei 2024 itu menetapkan harga Rp527 ribu per ton untuk volume 144.100 ton.
Melalui adendum, tarif tersebut dibagi menjadi Rp352 ribu per ton untuk pengangkutan dan Rp175 ribu per ton untuk kompensasi pengelolaan sampah.
Pembayaran telah mencapai 100 persen melalui lima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Di atas kertas, pekerjaan selesai. Namun, pemeriksaan BPK menemukan persoalan mendasar: pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan yang menandatangani kontrak.
Sebagian pekerjaan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain, termasuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama. Padahal, dokumen kontrak yang dikutip BPK melarang penyedia mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Di sinilah persoalan kontrak mulai mengemuka. Ketika penyedia mengalihkan pekerjaan, siapa yang memastikan pihak pelaksana memenuhi persyaratan dan standar yang telah disepakati pemerintah?
Lokasi Berpindah, Persyaratan Lingkungan Disorot
Pengelolaan sampah dalam kontrak tersebut juga mengalami perpindahan lokasi. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh BPK, lokasi pekerjaan antara lain mencakup Cibodas di Rumpin, Sukasari, Cilincing, Galuga, Nambo, Jatiwaringin, hingga Bangkonol di Kabupaten Pandeglang. Sebagian perubahan terjadi setelah muncul penolakan masyarakat.
BPK mencatat volume pengangkutan dari TPA Cipeucang mencapai 144.120,03 ton. Namun, persoalan tidak berhenti pada seberapa banyak sampah yang keluar dari tempat pembuangan.
Dalam pemeriksaan lapangan, BPK bersama pihak terkait menemukan lokasi pengelolaan di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan pejabat pengawas lingkungan setempat yang dicatat BPK, lokasi tersebut tidak didukung persetujuan lingkungan dari otoritas berwenang untuk kegiatan pengelolaan sampah.
Dokumen pemeriksaan juga mencatat pemerintah daerah setempat telah melakukan penertiban. Persoalan itu bahkan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penanganan lebih lanjut.
Catatan ini memperlihatkan bahwa urusan sampah bukan sekadar memindahkan timbunan dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan dan kepastian lokasi pengolahan semestinya menjadi bagian dari kendali pemerintah sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Rp20,538 Miliar Dipersoalkan BPK
Persoalan berikutnya berada di meja pemeriksaan pembayaran. BPK menilai PPK, PPTK, dan/atau tim DLH tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh lingkup pekerjaan sesuai kontrak.
Pemeriksaan lebih banyak berfokus pada pengangkutan, termasuk penimbangan sampah di TPA Cipeucang. Adapun hasil pekerjaan pengelolaan sampah tidak diperiksa secara memadai.
Padahal, pembayaran kontrak didasarkan pada prestasi atau realisasi pekerjaan. Artinya, penimbangan di tempat asal belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sampah telah dikelola sesuai spesifikasi di lokasi tujuan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi 130.272,66 ton sampah yang terindikasi tidak memenuhi spesifikasi kontrak. BPK juga mencatat kelemahan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengendalian penunjukan penyedia, penyusunan kontrak, serta pengawasan pelaksanaannya.
HPS ditetapkan sekitar Rp77,165 miliar. Menurut keterangan pejabat terkait kepada BPK, harga pengelolaan sampah mengacu pada kontrak atau perjanjian tahun-tahun sebelumnya antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang.
BPK turut mencatat CV Bank Sampah Induk Rumpintama belum memenuhi sertifikasi standar perizinan berusaha untuk kegiatan pengolahan dan pembuangan limbah serta sampah.
Berdasarkan perhitungan dalam LHP, belanja sebesar Rp20,538 miliar dinilai berindikasi tidak wajar. Nilai tersebut dihitung dari volume pekerjaan yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi, dikalikan kompensasi pengelolaan Rp175 ribu per ton dan faktor penyesuaian sebagaimana dijelaskan dalam laporan.
BPK menyebut belanja itu berisiko lebih saji dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum terkait sampah Cipeucang yang dikelola di lokasi terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Angka tersebut merupakan temuan pemeriksaan, bukan angka yang otomatis dapat disamakan dengan kerugian negara dalam perkara pidana.
Putusan Pengadilan dan Pekerjaan Rumah Pemkot
Perkara pengadaan ini telah memasuki proses hukum sebelum pemeriksaan laporan keuangan dilakukan. Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Februari 2025 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada April tahun yang sama.
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa. Mantan Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman divonis tujuh tahun penjara, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti delapan tahun, Zeky Yamani enam tahun, dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa empat tahun.
Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,3 miliar.
Angka kerugian dalam putusan tersebut perlu dibedakan dari Rp20,538 miliar dalam LHP BPK. Keduanya berasal dari konteks pemeriksaan berbeda dan tidak dapat dianggap identik tanpa merujuk pada dasar perhitungannya.
Sementara proses hukum berjalan, BPK memberikan tiga rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan: memperkuat pengendalian dan pengawasan pengelolaan sampah, memberikan sanksi kepegawaian kepada Kepala DLH dan PPK terkait yang tidak mematuhi ketentuan, serta memproses indikasi ketidakwajaran belanja sesuai peraturan.
Dalam LHP, DLH disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Namun, persetujuan atas temuan tentu berbeda dengan bukti bahwa rekomendasi telah dijalankan.
Jangan Sampai Sampah Berpindah, Masalah Ikut Berpindah
Bagi Tangerang Selatan, perkara ini semestinya menjadi momentum membenahi tata kelola pengadaan jasa persampahan. Terlebih, persoalan sampah tidak selesai hanya dengan mengosongkan TPA Cipeucang. Sampah yang diangkut harus sampai ke lokasi pengolahan yang memenuhi ketentuan, dikerjakan sesuai kontrak, dan dapat dibuktikan hasilnya.
Pemkot perlu membuka perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk langkah pengawasan yang telah diperbaiki, pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak, serta penanganan indikasi ketidakwajaran belanja.
Pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka ialah apakah seluruh rekomendasi telah dilaksanakan dan diverifikasi, bagaimana pemerintah memastikan pembayaran berikutnya sesuai prestasi pekerjaan, serta apa perubahan sistem pengadaan agar persoalan serupa tidak berulang.
Uang Rp75,94 miliar itu berasal dari APBD. Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa ton sampah yang diangkut, melainkan juga bagaimana sampah dikelola dan apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak.
Bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menuntaskan rekomendasi di atas kertas. Yang perlu dibuktikan adalah perbaikan sistem pengadaan, pengawasan lapangan, dan verifikasi pembayaran. Sebab, keberhasilan mengangkut sampah tidak cukup diukur dari timbunan yang berkurang, tetapi juga dari pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dibelanjakan. (*






