JEJAK KATA, Tangerang – Harapan mendapatkan uang puluhan juta pupus sudah setelah Satreskrim Polresta Tangerang menggelandangnya ke kantor polisi. Itulah yang dialamin oknum Ketur RT dan RW di wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dua oknum berinisial HS (52) dan S (35) ini dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan pemerasan terhadap pelaksana proyek gedung SMP Negeri 5 Curug, Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah RW dan RT yang dipimpinnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dua oknum yang semestinya menjadi contoh dan tauladan di masyarakat itu dicokok di Kawasan CitraRaya, Kecamatan Cikupa pada Senin 28 Juli 2025.
“HS dan S ditangkap karena diduga memeras pengusaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Menurut Arief, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin 28 Juli 2025, pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.
Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.
“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.
Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaannya. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung menindak lanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.
“Hari Selasa 29 Juli 2025, dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.
Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.






