JEJAK KATA, Tangerang – Diduga gudang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Benda, RT 01/04 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dikelola serampangan.
Untuk diketahui, seluruh pengolahahan limbah B3 yang benar diaturan oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pantauan jejakkata.news di lokasi, Senin (26/09/2022), nampak terlihat alat penyulingan oli bekas dan beberapa drum oli yang siap dikirim ke konsumen.
Gudang tempat pengolahan oli bekas tersebut tidak terdapat ventilasi dan penerangan yang cukup, alias hanya ada pintu masuk saja. Sehingga di dalam tampak gelap dan pengap. Di lokasi juga tidak ditemukan simbol maupun label (nama limbah B3, identitas penghasil oli bekas, tanggal dihasilkannya dan tanggal pengemasan oli bekas).
Jeremi (20), salah seorang pengelola pengolahan limbah B3 oli bekas itu mengaku sudah 5 tahun berdiri.
“Sudah lima tahun, tapi kemarin sempat berhenti waktu pandemi,” kata Jeremi.
Ia juga mengatakan, awalnya mereka hanya bengkel di wilayau Kecamatan Pagedangan, namum kemudian banting setir usaha pembuatan pelumas. Namun karena tutup kemudian pindah ke wilayah Panongan ini, dan mengolah limbah B3 oli bekas.
“Pengolahan sulingan oli bekas ini menggunakan campuran serbuk kayu. Hasil sulingnya kita kirim ke konsumen dalam dan luar kota. Seperti sore ini rencana ada 9 drum yang sudah naik ke atas mobil bak siap untuk di kirim ke Bandung,” tandasnya.
Sementara itu, Marbun, pemilik pengolahan limbah B3 itu, saat dikonfirmasi, menjelaskan jika usahanya itu berizin, dan sudah sesuai aturan. “Ada izinnya, lengkap,” tandasnya. (RAS)