Jejak KataLiputan

Pengolahan LB3, Kepala DLHK: Kegiatan Usaha Harus Patuh dengan Aturan

×

Pengolahan LB3, Kepala DLHK: Kegiatan Usaha Harus Patuh dengan Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik

JEJAK KATA, Tangerang – Usaha menjadi kebutuhan manusia dalam menunjang ekonomi. Pun demikian, dalam melakukan usaha perlu ada hal-hal yang harus dipenuhi, agar tidak menimbulkan efek negatif terhadap dampak lingkungan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menyikapi adanya aktifitas kegiatan ekonomi pengolahan limbah B3 di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/09/2022).

“Usaha itu kebutuhan manusia tetapi harus mengikuti aturan supaya tidak menimbilkan dampak buruk, secara lingkungan di masyarakat,” ujar Ahmad Taufik.

Menyinggung soal aktifitas yang berkaitan dengan limbah B3, kata Taufik, DLHK Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebagai tempat penampungan sementara. Itu pun hanya dalam ruang lingkup kabupaten. Namun jika aktifitas pengambilannya lintas kabupaten dalam satu provinsi, kewenangannya Pemprov provinsi. Begitu pun jika kegiatan itu mencakup wilayah antar provinsi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat.

“Tugas kami di kabupaten, memberikan pembinaan serta rekomendasi tempat penampungan sementara, yang kegiatan pengambilannya di lingkup Kabupaten Tangerang. Untuk pengolahan, kita tidak ada, itu kewenangan provinsi dan pusat,” ujar Taufik.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha menambahkan, terkait aktifitas pengolahan limbah B3 oli bekas di wilayah Panongan, belum ada izinnya.

“Menurut bidang AMDAL izinnya belum ada. Dan, terkait bidang LH juga belum ada. Yang seperti ini biasanya modus di perdagangan,” tandasnya. (TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *