Jejak KataLiputan

Perda Baru, Swasta Boleh Ikut Mengelola Sampah di TPA Kabupaten Tangerang

×

Perda Baru, Swasta Boleh Ikut Mengelola Sampah di TPA Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI (Mobil angkutan sampah DLHK Kabupaten Tangerang/ISTIMEWA)

JEJAK KATA, Tangerang – Dalam mengatasi persoalan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang yang kian hari semakin tidak terbendung, bakal ada Perda baru sebagai pengganti Perda No. 06 Tahun 2012.

Dalam Perda ini, nantinya ada point-point yang mengatur bahwa pihak swasta bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dalam mengelola sampah, baik sampah yang berada di TPA maupun soal pengangkutan sampai ke TPA.

“Tapi tentunya dengan mekanisme-mekanisme nantinya,” ujar Ahmad Taufik, Selasa (27/09/2022).

Ia juga menjelaskan, mekanismenya pengelolaan oleh swasta ini nantinya melalui BUMD/konsorsium.

“Jadi, nantinya TPA akan dikelola oleh BUMD. Nah, apa bila ada pihak swasta yang ingin ikut mengelola diperbolehkan, tapi dengan mekanisme, melalui BUMD/konsorsium,” ungkapnya.

Menurut Taufik, Perda sebelumnya hanya pengaturan tugas pokok, teknis pengangkutan yang bisa bekerjasama mengambil ke perumahan (oleh DLHK), serta pengolahan sampah dan lumpur tinja. Dengan adanya Perda baru ini, kata Taufik, diharapkan beban dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Tangerang bisa teratasi. Karena, melalui Konsorsium/BUMD bisa ikuta bagian dalam pengelolaan sampah. (WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *