JEJAK KATA, Jakarta – Dunia pendidikan tercoreng moreng. Seorang ASN yang merupakan Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (Kasi Paud) Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial T diciduk polisi usai ceck in di kamar hotel bersama pasangan selingkuhnya, Kamis (29/09/2022).
ASN Eselon 4A itu digrebek di Hotel FM3 Kota Tangerang oleh isterinya berinisial S bersama dengan wanita berinisial DWH yang merupakan pegawa staf di kantornya. Saat mendatangi itu, S bersama-sama dengan kuasa hukumnya Tris Haryanto dan anggota tim Polsek Pinang Polre Metro Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Bagian Tata Usaha Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat wilayah 1 (Kasubag TU Sudindik JB 1), Fahrul Alam belum bisa memberikan jawaban secara spesifik terkait peristiwa itu.
“Bener atau tidaknya, itu yang saya baca di media. Dan kami merasa, ini musibah. Untuk yang lain-lainya masih dalam urusan yang berwajib, jadi kami tidak tahu,” kata Fahrul saat ditemui, Jumat (30/09/2022).
Fahrul mengaku tidak mengetahui lebih dalam soal hubungan T dan DWH. Pun demikian, menurutnya Fahrul Alam, terkait sanksi bagi ASN yang terlibat hukum pasti ada.
“Saya belum tahu soal gimana-gimananya mereka (T dan DWH). Yang pasti sanksi itu ada sesuai di peraturan ASN,” tambahnya.
Sementara Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Khoiri membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, Ia belum begitu merinci apakah T atau DWH bisa dijadikan tersangka serta pasal yang dikenakan untuk keduanya. (HER)