Besaran penyesuaian tarif, disampaikan oleh Kris adalah semula dari tarif dasar untuk golongan I (satu) Rp. 655/Km menjadi Rp. 802/Km, disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.
“Karena dihitung berdasarkan jarak per kilo meter maka tarif akan berbeda-beda untuk setiap gerbang asal dan tujuan, sebagai contoh jarak terjauh golongan I (satu) dari Cikupa sampai Merak semula Rp. 44.000 menjadi Rp. 53.500, sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.000, untuk tarif lengkap kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform media informasi, termasuk kepada rekan-rekan media dan stakeholder terkait,” pungkasnya.






