Jejak KataKriminal

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya di Tahun 2023

×

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kegembiraan Nikita Mirzani usai Majelis Hakim PN Serang memutuskan dirinya bebas dan tidak bersalah | Crop. Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Foto kegembiraan Nikita Mirzani usai Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah pun diunggah di Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Nikita juga menuliskan beberapa larik tulisan yang mengungkapkan isi hatinya.

“Dua bulan lebih dua minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jangan pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri. Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil Tuhan dii bumi,” tulis Nikita Mirzani.

“Terima kasih untuk ketua PP Pak Johan yang selalu mensupport dan selalu mengkhawatirkan saya selama di Rutan. Terima kasih untuk Teteh Tania yang selalu setiap hari kirim saya makanan. Terima kasih tak terhingga untuk @pujiyanto_ajie yqng selalu ada untuk saya selama saya di dalam Rutan dan selalu menguatkan saya. Terima kasih kaka @fitri_salhuteru aku ga tau mau ngomong apalagi kalau untuk kaka ❤️. Dan, tidak lupa juga untuk lawyer saya paling hebat sebumi pertiwi ini @fahmibachmid_advokat yang selalu memperjuangkan saya. Terima kasih untuk sahabat-sahabat saya para pencinta saya, yang selalu menyempatkan diri untuk hadir setiap sidang. Alhamdullilah saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya di tahun 2023,” tambahnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak pihak Kejaksaan. Namun pada Kamis (29/12/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan Nikita bebas dan tidak bersalah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *