Jejak KataLiputan

TPST3R Ilegal Perumahan Puspitek Asri Disegel Satpol PP

×

TPST3R Ilegal Perumahan Puspitek Asri Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
FOTO: TPST3R Perumahan Puspitek Asri disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat itu kami imbau agar pengelolaan sampahnya tetap dijalankan namun incenerator agar tidak dioperasikan, namun dalam perjalanannya incenerator tetap dioperasionalkan. Tim kami pun monitor tanpa pemberitahuan. Memang dilihat asapnya hitam. Mengingat banyaknya warga yang keberatan dan Pengurus TPST3R juga masih mengoperasika incenerator, maka untuk menjaga keamanan dan ketertiban sesama warga Perumahan Puspitek Asri, maka kami bersama OPD terkait dibantu Muspika Kecamatan Pagedangan dan Desa Pagedangan menutup pengoperasian incenerator pada TPST3R. Bukan menutup TPST3R-nya. Penutupan dilakukan oleh tim Sat Pol PP Kabupaten Tangerang,” paparnya.

AB, salah seorang warga perwakilan dari Sektor 1 Perumahan Puspitek Asri memberikan apresiasi kepada DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang telah bekerja dengan baik menyegel incenerator TPST3R ilegal tersebut.

“Jujur, Pak, di bawa ini, masyarakat hampir tidak bisa menahan diri, tetapi karena respon yang tanggap dan cepat dari pemerintah sehingga permasalahan sampah ini tidak menimbulkan masalah baru, yaitu konflik horizontal yang sebenarnya sama-sama kita hindari,” katanya.

Ia juga berharap, dengan peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bahwa dalam menyelesaikan persoalan membutuhkan analisis yang kompleks dan penuh kehati-hatian, sehingga dalam menyelesaikan masalah tidak menimbulkan masalah baru.

Warga lain yang berdekatan langsung dengan kawasan TPST3R, TR menambahkan bahwa pihaknya juga pernah menyampaikan kepada pihak pengelola TPST3R soal keberatan warga terkait adanya pembakaran, namun tidak digubris. Akhirnya, ia bersama beberapa perwakilan warga yang lain mendatangi Kantor DLHK Kabupaten Tangerang dan menyampaikan persoalan tersebut ke dinas itu.

“Dan, Allhamdulillan, aspirasi kami dengan warga yang lain direspon oleh DLHK. Coba kalau dari awal mereka mau mendengarkan pendapat dari kami, mungkin tidak akan seperti ini, sampain ada penyegelan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *