“Oleh karena itu, saya sendiri yang mengembalikan dananya pakai dana pribadi, bukan pakai dana perusahaan, karena dari awal saya punya itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Victor.
Sebagaimana disampaikan ahli pidana Dr Maria Silvya E Wangga, selaku saksi ahli dalam persidangan tersebut menyampaikan, bahwa permasalahan ditimbulkan oleh korporasi harusnya diselesaikan secara korporasi, bukan oleh perorangan.
“Bahwa pengembalian kerugian yang ditimbulkan yang di lakukan secara pribadi dari direktur ataupun komisaris, pengembalian tersebut harus dipandang pengembalian perusahaan karena diawali PPJB dengan pembeli dan perusahaan. Maka pengembalian tersebut adalah pengembalian dari perusahaan,” ucap timpal Franto
Sebelumnya, Franto menyampaikan, tuduhan yang diberikan oleh JPU kepada kliennya tidak benar, karena yang terjadi dilapangan adalah kegagalan pembangunan unit kavling rumah dan tanah disebabkan kekurangan dana dan warga pemilik tanah meminta harga tanah naik.
“Berdasarkan kas uang perusahaan tidak ditemukan perpindahan uang kepada setiap pengurus perusahaan diluar dari keperluan gaji, pinjaman dan pergantian reimbursement,” ucap Franto Pardede.






