JEJAK KATA, Tangerang – Peredaran obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical kembali marak. Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, obat golongan G hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Nah, bicara soal obat golongan G ini, pihak kepolisian Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang berhasil membongkar sindikat peredaran obat tersebut. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu NH (28), RJ (24) dan AG (21). Polisi juga menyita ratusan butir obat tramadol dan eximer yang dijualnya secara ilegal itu. Modus peredaran obat ini, berkedok toko kosmetik.