Jejak KataKriminal

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Golongan G di Sepatan Diciduk Polisi

×

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Golongan G di Sepatan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat tramadol dan eximer yang berhasil disita Polisi.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *