Jejak KataKriminal

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Golongan G di Sepatan Diciduk Polisi

×

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Golongan G di Sepatan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat tramadol dan eximer yang berhasil disita Polisi.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek AKP Sriyono, Sabtu (23/09/2023).

Menurut Kapolsek, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, meminta agar seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *