JEJAK KATA, Jakarta – Perempuan berinisial FEA (24) ini akhirnya digelandang ke kantor polisi. FEA diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yaitu sebagai mucikari dalam praktik prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Pelaku ditangkap pada Kamis September 2023.
“Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/09/23).
Menurut Ade, ada dua anak yang terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.
“Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur,” katanya.