Jejak KataLiputan

Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Jilid 5 Soal Jam Operasional Truk Tanah

×

Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Jilid 5 Soal Jam Operasional Truk Tanah

Sebarkan artikel ini
Aksi demo mahasiswa dan masyarakat terkait jam operasional truk tanah yang digelar sebelumnya | Foto Ist.

JEJAK KATA, Tangerang – Ratusan massa dari kelompok masyarakat dan mahasiswa akan kembali menggelar aksi di Jalan Salembaran Jaya, dekat Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (04/10/23). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terkait lalu lalang kendaraan truk tanah yang tidak sesuai pada jam operasional.

Yatno, selaku Humas dalam aksi tersebut mengungkapkan, ini adalah aksi jilid 5, dimana aksi sebelumnya shingga saat ini belum mendapatkan respon dan tanaggapan yang positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Pada aksi kali ini adalah bagian dari eskalasi perjuangan kami mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk penegakkan Perbup No. 12 Tahun 2022, karena kami anggap tidak ada ketegasan Pemkab sampai saat ini. Juga kami mendorong agar Stekholder di kabupaten Tangerang menerbitkan Perda agar jelas sanksi dari aturan jam operasional kendaraan tambang,” ujar Yanto, Selasa (03/10/23).

Yanto juga mengungkapkan, terkait beroperasinya truk tanah di siang hari ini kerap kali memakan korban, kecelakaan.

Dalam aksi kali ini, kata Yanto, akan diikuti oleh mahasiswa bersama-sama dengan kelompok elemen masyarakat seperti Ojol, pelajar serta Ormas.

Untuk diketahui, sebelumnya ratusan massa gabungan mahasiswa dan warga menggelar unjuk rasa hingga memblokir Jalan Raya Perancis Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2023) sore. Mereka demo terkait jam operasional truk tanah. Merek menuntut Pemkab Tangerang agar menegakan PERBUP NO.46/2018 Jis. Kemudian PERBUP NO 47/2018 dan PERBUP NO 12/2022.

Di dalam peraturan Bupati Tangerang itu mengatur kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir, dan batu, golongan III, IV, dan V. Disebutkan, kendaraan ini dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pada pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *