Pria berlatar belakang Jurnalis dan pernah menjadi ketua salah satu asosiasi peralas kakian di Kabupaten Tangerang ini, mengakui, menjiplak merek orang lain yang sah dan dilindungi oleh undang-undang itu tidak dibenarkan. Pun demikian, menyalahgunakan wewenang sebagai kuasa hukum pemegang merek berskala internasional, yang seolah-olah menjadi penguasa dan bisa mengatur penegak hukum, itu juga tidak dibolehkan.
“Emang siapa lu, mau ngatur-ngatur aparat penegak hukum? Buat penegak hukum, tegakkan hukum setegak-tegaknya, humanis dan jangan pandang bulu! Jangan pula menegakkan hukum ini karena suka dan enggak suka! Ini Indonesia, bukan hutan belantara yang bisa suka-suka menggunakan hukum rimba!” Tegas Widi.
Terkait mencuatnya kasus pelanggaran merek yang kerap terjadi, Widi berpesan kepada para pelaku IKM alas kaki untuk berintegrasi membuat sepatu dengan merek sendiri. Karena, melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan merek, kalau tidak berurusan dengan hukum, apes-apesnya jadi “ATM” oknum, terutama oknum dari kaki tangan lowyer yang dipercaya memegang merek dangan sepatu berskala internasional tersebut.






