Jejak KataLiputan

Mujarab ‘Colek’ Pengemplang Pajak, Bebas Denda Digeber Lagi

×

Mujarab ‘Colek’ Pengemplang Pajak, Bebas Denda Digeber Lagi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pelayanan (Non PB dan Non BPHTB), Achmad Dadang Suhendar

Dikatakan pula, program rileksasi dengan memberikan insentif kepada wajib pajak melalui penghapusan denda ini dinilai mujarab untuk ‘mencolek’ para wajib pajak yang mengemplang pada sektor pajak Non-PBB dan Non-BPHTB. Karena para wajib pajak yang tadinya ‘mengemplang’ karena berbagai sebab, mulai mengalami defisit, serta terdampak pandemi COVID-19 lalu, diringankan untuk membayar dengan tidak mendapatkan sanksi denda.

Terbukti meningkatkan pendapatan daerah, kata Dadang, ini bisa dilihat dari program rileksasi atau insentif wajib pajak melalui pembebasan denda pada bulan Agustus 2023 dan Oktober 2023 lalu. Menurut Dadang, pada bulan Agustus pendapatan yang masuk dari piutang pajak melalui program tersebut, mencapai Rp 3 miliar, dan pada bulan Oktober mencapai Rp 5 miliar.

“Dari yang menyelesaikan piutang saja, pada bulan Agustus sekitar 3 miliaran dan program Oktober sekitar 5 miliar, jadi total 8 miliaran, dan itu di luar yang patuh. Coba kalau tidak ada program ini, belum tentu mereka mau bayar,” tandasnya.

Dadang berharap, melalui program rileksasi dengan memberikan insentif kepada wajib pajak melalui penghapusan denda pada bulan Desember 2023 ini bisa kembali meningkatkan pendapatan daerah, serta mendongkrak kepatuhan para wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *