JEJAK KATA, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penghapusan denda kepada wajib pajak No-PBB dan Non-BPHTB. Hal berdasarkan pada Perbup No. 78 Tahun 2023.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda ini untuk seluruh masa pajak seperti restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame dan air tanah di Kabupaten Tangerang khusus untuk pembayaran bulan Desember 2023.
“Agustus dalam rangka menyambut HUT-RI, kita berikan juga insentif kepada wajib pajak, bebas denda. Bulan Oktober dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Tangerang, juga sama. Di akhir tahun, pada bulan Desember ini, kembali kita lakukan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan (Non PB dan Non BPHTB), Achmad Dadang Suhendar, Senin (04/12/23).
Dadang juga mengungkapkan, pembebasan denda pajak ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi kepada Kabupaten Tangerang. Karena bagaimana pun, menurut Dadang, pembiayaan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Tangerang kebanyakan uangnya berasal dari pajak.
“Dengan adanya rileksasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan para wajib pajak ini akan meningkat,” katanya.
“Dan Alhamdulillah, dengan adanya insentif pajak ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, karena tidak dibebankan denda. Dua persen, kalau sudah dua tahun kan kena denda maksimal 48 persen. Kalau mereka pajaknya kecil sejuta atau dua juta mungkin oke lah, tapi kalau ratusan juta atau 50 juta, kali 48 persen sudah berapa? Tambahnya.