JEJAK KATA, Banten – Program kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Itu artinya, sejak Minggu 11 Februari 2024, sudah memasuki masa tenang, dan 14 Februari 2024 hari H pelaksanaan Pemilu 2024.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan kepada para peserta Pemilu untuk menaati dan mematuhi aturan berkaitan dengan masa tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Masa tenang berlaku dari 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dimana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi.
Pada masa tenang, kata Aas, dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27 diantaranya adalah melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye Pemilu ke masyarakat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum, menyebarkan materi kampanye di media sosial, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.