Jejak KataPolitik

Masa Tenang, KPU Banten: Peserta Pemilu Harus Patuhi Aturan!

×

Masa Tenang, KPU Banten: Peserta Pemilu Harus Patuhi Aturan!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi | Istimewa

KPU Provinsi Banten berharap peserta Pemilu bisa berkolaborasi menaati aturan main, tentang kampanye dan masa tenang, sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara masyarakat bisa kondusif dan tenang untuk menentukan pilihannya.

Aas Satibi menambahkan, memasuki masa tenang, KPU Provinsi Banten juga mengimbau peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kampanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” tandasnya.

Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *