Apabila peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang.
Masa Tenang, KPU Banten: Peserta Pemilu Harus Patuhi Aturan!






