Jejak KataKriminal

Tipu dengan Modus Gadai Mobil Sekdes di Sepatan Dipolisikan

×

Tipu dengan Modus Gadai Mobil Sekdes di Sepatan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Sekretaris desa (Sekdes) di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang berinisial AM dipolisikan atas kasus dugaan penipuan. Saat ini AM sudah berstatus sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika korban Siti Zulaeha (32) mencari mobil gadaian kepada rekannya yang bernama Abdul Azis atau Azis. Selanjutnya, Azis mempertemukan korban dengan AM yang kala itu hendak menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.

Namun, saat melakukan transaksi, mobil yang dibawa AM ternyata bukan Xpander, melainkan Avanza tahun 2022.

Rekomendasi Tempat Makan Siang Enak di Warung Pecak Panongan

“Tanggal 22 Juni 2023 lalu, saya ketemu (AM-red) buat transaksi gadaian, tapi mobilnya beda, gak sesuai kesepakatan awal,” kata Zulaeha menceritakan kronologi kasus yang menimpanya pada Senin kemarin.

Meski tidak sesuai kesepakatan, lanjut Zulaeha, transaksi gadai mobil senilai Rp30 juta tetap terjadi karena pihak Aziz dan AM berjanji akan sepenuhnya bertanggung jawab.

Namun apes bukan kepalang, ternyata mobil yang digadain oleh AM tersebut bukan lah mobil miliknya, melainkan mobil sewaan alias rental.

Catat! Ini Lima Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Terungkapnya jika mobil tersebut adalah mobil rental, adalah ketika dua minggu berselang dari proses transaksi pembayaran gadai, korban didatangi seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut akan mengambil mobil tersebut.

Korban pun tidak langsung menyerahkan mobil itu, tetapi menghubungi AM sebagai pelaku dan pihak pertama yang menggadaikan mobil tersebut. Setelah berkomunikasi, AM menyarankan agar mobil tersebut diserahkan saja kepada yang bersangkutan, dan dirinya akan mengembalikan uang yang telah diberikan kepada korban sebelumnya.

Citilink Kualanamu-Jeddah Tujuh Kali Sebulan Dongkrak Jemaah Umroh

Tetapi apa yang terjadi? Pelaku ingkar janji dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Dari situlah, korban Zulaeha melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian di Polresta Tangerang.

Menanggapi kasus tersebut, Kanit Resmob Polresta Tangerang, Ipda Adhi Utomo menyampaikan bahwa terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan AM, statusnya naik tingkat menjadi tersangka.

Pemkot Tangerang Optimis Kendalikan Inflasi di Semester Kedua

“AM sebagai terlapor, kasusnya dari saksi jadi tersangka,” kata Ipda Adhi saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/07/24).

Sesuai prosedur, Ipda Adhi menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak ada di kediamannya.

Selanjutnya, Ipda Adhi mengungkapkan, Penyidik Polresta Tangerang akan mencari tahu alamat terbaru tersangka.

“Kita belum bisa bilang hal itu mangkir, yah. Karena infonya, yang bersangkutan sudah pindah rumah, cuman kita tidak tahu alamat terbarunya,” pungkasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *