Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pada Pasal 15 ayat 2 point a menyebutkan bahwa Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota dilarang melakukan mutasi pegawai, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
INSIDEN kecelakaan yang yang terjadi di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 07 November 2024, menambah panjang daftar korban truk pengangkut tanah di daerah ini. Pasalnya, kasus serupa sudah sering kali terjadi.
Berbagai aksi dari kelompok masyarakat dan mahasiswa terkait peristiwa ini pun, sudah sering kali disuarakan. Tuntutannya sama, yaitu penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 12 Tahun 2022, yang di dalamnya adalah mengatur jam operasional truk bermuatan tambang tersebut.
Kali ini, kesabaran warga sudah melampaui batas kewajaran. Wilayah Kecamatan Teluknaga, terutama di sekitar lokasi kejadian dan tempat beroperasinya truk tanah tersebut, membara. Dari berbagai video yang beredar, ratusan massa brutal merusak hingga melakukan pembakaran truk-truk pengangkut tanah dampak dari peristiwa kecelakaan itu. Massa tak terkendali, sampai-sampai pihak kepolisian yang berada di lokasi pun ikut menjadi sasaran.
Dalam insiden ini, selain korban mengalami luka yang sangat serius, aksi massa juga merangsek truk-truk tanah yang terlihat di hadapan massa. Selain belasan Dump Truck pengangkut tanah, beberapa truk berukuran besar pun ikut disasak, dirusak bahkan ada yang dibakar.
Seorang warga Teluknaga, Ray Sukari, dalam komentarnya di beberapa media mainstream lokal di Kabupaten Tangerang, insiden truk pembawa sial di Teluknaga ini adalah puncak ketidak sabaran masyarakat terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai apatis dan tidak mau peka terhadap persoalan yang sudah cukup serius itu. Seperti ada pembiaran.
“Kita meminta pertanggung jawaban kepada kepala dinas perhubungan kabupaten Tangerang, dan kami meminta agar pejabat bupati Tangerang mencopot kepala dinas perhubungan,” ujar Ray Sukari seperti dikutip media online detakbanten.com, Kamis sore.
Ray juga mengungkapkan, pembiaran jam operasional truk tanah sudah terjadi berbulan-bulan di jalur tersebut. Berbagai kelompok aktivis masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang atau Pantura dan mahasiswa sudah kerap kali menggelar aksi demontrasi, berulang-berulang malah, namun faktanya yang terjadi, tuntutan tentang pembatasan jam operasional truk tanah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 12 Tahun 2022, tidak digubris. Meski petugas di Pos Pantau Dadap selalu standby setiap hari, tetap saja memble.
“Ini menjadi tanda tanya kita semua, ada apa dengan petugas Dishub Kabupaten Tangerang, kami mencurigai adanya koordinasi,” katanya.
Melihat peristiwa demi peristiwa yang menyangkut kinerja dinas perhubungan, pemegang tampuk kekuasaan di dinas tersebut mestinya ‘ulang cicing bae’. Ini terkesan meremehkan tugas dan wewenang Pejabat Bupati yang ditunjuk oleh kementrian dalam negeri untuk mengisi kekosongan kekuasaan sampai terpilihnya bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 nanti.
Dilema memang. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pada Pasal 15 ayat 2 point a menyebutkan bahwa Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota dilarang melakukan mutasi pegawai, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
Sepertinya, kepala Dishub Kabupaten Tangerang saat ini tidak memiliki rasa takut lantaran pada Permendagri No. 4 Tahun 2023 pada Pasal 15 ayat 2 point a menyatakan hawa Pejabat Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
Sebagai masyarakat yang menginginkan Kabupaten Tangerang nyaman, aman dan kondusif, kalau boleh beropini, mestinya Kepala Dishub Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab moral dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
‘Ojo dumeh’ Pejabat Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, Kepala Dishub mau lepas tanggung jawab dari persoalan yang ada.
Terlebih saat ini Kabupaten Tangerang tengah dihadapkan dengan situasi Pilkada jelang Pilkada, mestinya Kepala Dishub bisa lebih sigap dan peka terhadap persoalan yang ada. Jangan sampai timbul kecurigaan-kecurigaan bahwa sikap apatis Kepala Dishub terhadap persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat ini bermuatan politik untuk bargaining position bagi kelompok atau calon tertentu.
Penulis:
Paidjone Hadi Soemardjono
Seniman/Pemerhati Sosial dan Politik






