Jejak KataLiputan

Ijazah Ditahan, Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa Ancam Polisikan Perusahaan

×

Ijazah Ditahan, Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa Ancam Polisikan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Terkait upah atau gaji sendiri, menurut Mulyadi, semua sudah disepakti antara pihak perusahaan dengan karyawan, dan itu tertuang dalam tanda tangan kontrak.

Hal senada juga disampaikan Deni Agung Prakoso, yang merupakan karyawan paling lama di perusahaan itu.

“Dari semua itu yang sudah di jelaskan. Sebelum bekerja di sini, sudah diberitahukan, dan tidak ada unsur pemaksaan kepada siapapun. Mau ya ok, gak mau dari pihak perusahaan juga gak memaksa,” katanya.

Teras Benteng, Tempat Nongkrong Baru di Stadion Benteng Reborn

Salah seorang mantan karyawan yang saat ini Ijazahnya ditahan lantaran dianggap tidak mematuhi aturan one month notice, berinisial R, bersama belasan rekan-rekan lainnya tetap akan melaporkan perusahaan itu ke polisi. Karena buat dirinya, itu perlakuan tidak adil, ia merasa dibodohi oleh perusahaan. Dia mengaku bekerja 8 bulan, setiap bulannya menerima gaji di bawah 3juta. Itu pun dengan jam kerja sehari rata-rata 12 sampai 15, bahkan lebih jika dikenakan long time. Tetapi tidak pernah menerima upah lembur. Dan, ketika dirinya risegn, perusahaan meminta dirinya membayar pinalti sebesar 22 juta lebih.

“Uang dari mana, sedangkan gaji saya ditotal selama bekerja saja belum tentu ada 22juta. Tenaga kami cuma diperas seperti kerja paksa,” tandasnya.

Terkait laporan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang, petugas bagian Hubungan Industrial, Nurjanah, membenarkan jika ada laporan terkait mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa.

Meningkatkan Customer Engagement dengan Barantum CRM

“Iya, baru saja kita menerima laporan dari mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa” katanya.

Namun, Nurjanah belum menyampaikan secara rinci laporan tersebut, tetapi memang ada point-point yang berkaitan dengan kontrak kerja, upah, lembur termasuk penahanan Ijazah. Pihaknya juga akan melihat, pada kasus-kasus mana yang harus ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Tangerang maupun Disnakertrans Banten. Tapi, yang terkait penahanan Ijazah, menurut Nurjanah, itu ranahnya kepolisian. (*

Respon (2)

  1. Hapuskan saja penahanan penahan ijazah, kerja cuman staf biasa atau tukang cuci mengapa harus tahan ijazah. Kecuali jabatan jabatan tertentu yg memang krusial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *