JEJAK KATA, Tangerang – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW dan kepala desa di wilayah Kecamatan Kosambi berinisial M dilaporkan mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Ketua Umum SEMMI, Indri Damayanthi, mengungkapkan bahwa kewajiban kepala desa (Kades) untuk melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ijazah Ditahan, Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa Ancam Polisikan Perusahaan
Menurut Indri ketentuan LHKPN bagi Kades adalah; LHKPN harus dilaporkan secara berkala, yaitu pada awal, selama, dan akhir masa jabatan; Pelaporan LHKPN harus dilakukan melalui E-LHKPN; LHKPN harus disertai dengan data dukung; Untuk melakukan pelaporan, Kades harus mengisi formulir aktivasi dengan NIK dan email yang aktif; Akun akan diaktifkan oleh Inspektorat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Indri juga menegaskan, langkah yang diambil merupakan peran dan fungsi SEMMI sebagai sosial control.
“Kami menggunakan hak sebagai warga negara yang melaporkan dugaan korupsi, karena kami menilai korupsi sama dengan kejahatan serius yang dampaknya dapat merenggut hak-hak masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Indri, Kamis (20/02/25).
TÜV Rheinland Medika Indonesia Hadirkan Klinik Berstandar Internasional
“Kami mendasari atas asas praduga tidak bersalah, dalam laporan yang kami sampaikan juga memuat dasar kajian yuridis serta bukti sebagai bahan penyelidikan KPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indri tidak menampik bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua terlapor, sehingga perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami mendasari itu, atas investigasi LHKPN dan juga realitas kehidupan para pejabat tersebut, termasuk gaya hidup,” terang Indri, yang juga Founder Gerakan Pertiwi.
Selain itu, Indri juga menyatakan dalam laporan yang disampaikan, bahwa para pihak terlapor memiliki kenaikan harta kekayaan yang tidak biasa.
“Kenaikan harta yang janggal juga menjadi sorotan kami, terlebih sosok yang diadukan memiliki pengaruh yang cukup besar di wilayah urata kabupaten tangerang, yang sedang ramai dibincangkan oleh publik yaitu PSN dan PIK 2,” tegas Indri Damayanthi.
Kelompok mahasiswa itu berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan cepat dan transparan. SEMMI akan mengawal laporan tersebut sampai adanya hasil dari KPK. (*






