Jejak KataLiputan

Ijazah Ditahan, Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa Ancam Polisikan Perusahaan

×

Ijazah Ditahan, Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa Ancam Polisikan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Belasan mantan karyawan yang Ijazahnya ditahan oleh perusahaan perawatan mobil one stop service 3 J Auto Care Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang mengancam akan rame-rame melaporkan perusahan tersebut ke polisi.

Sebelumnya, sebanyak delapan orang sudah mengadu ke UPTD Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten untuk Wilayah I Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu saja, mereka juga mengadukan perlakukan perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang.

TÜV Rheinland Medika Indonesia Hadirkan Klinik Berstandar Internasional

“Sebelumnya kami melapor ke UPTD Disnakertrans Provinsi Banten, tapi memang ada beberapa masalah yang menjadi kewenangan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, yaitu terkait hubungan industrial, maka kami juga melapor ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang. Nah, untuk soal penahanan Ijazah, kami disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian, dan ini akan kita lakukan. Sebelumnya ada sekitar delapan orang, tapi untuk saat ini ada sekitar tiga belas, bertambah,” papar NFH, salah seorang mantan karyawan 3 Auto Care Cabang Cikupa yang Ijazahnya masih ditahan kepada wartawan, Rabu (19/02/25)

Dia juga mengakui, terkait penahanan Ijazah asli milik mantan karyawan perusahaan tersebut, karena mantan karyawan yang resign tidak mampu membayar pinalti. Pinalti yang dimaksud, para mantan karyawan itu dinilai tidak mematuhi aturan one month notice.

One month notice sendiri adalah pemberitahuan tertulis yang diberikan karyawan kepada perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri. One month notice diatur oleh UU Cipta Kerja, yang salah satu diantaranya bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti.

Selly Laomena: Wartawan Harus Profesional dan Cerdas

Pengakuan salah seorang mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa, berinisial WP, dirinya resign karena ketentuan yang ada di surat kontrak kerja yang berlaku berbeda. Sebagai contoh, dikontrak kerja tertulis 3,6 juta tetapi yang diterima rata-rata 3,2juta.

“Itu yang soal gaji. Peraturan perusahaan juga suka berubah-ubah tanpa ada pemberitahuan tertulis, hanya dari mulut ke mulut, dan peraturannya juga memberatkan karyawan,” katanya.

Terkait pemotongan upah yang dijanjikan sebesar 3,6 juta tapi yang diterima 3,2juta, kata dia, dihadapkan dengan sistem penghitungan yang tidak masuk akal. Karena, diperjanjian digaji bulanan, tetapi nyatanya dihitung perhari.

“Lebih ke sistem penggajiannya yang di hitung perhari, jadi misal gaji 3,6jt dibagi 31 atau jumlah hari dalam satu bulan, jadinya 116ribu perhari, sedangkan saya kerja 6 hari 1 Minggu, kira kira 26 hari dalam 1 bulan dikali 116ribu gaji perhari, jadi gaji yang di terima sekitar 3jutaan saja. Di surat kontrak rincian gaji ada gaji pokok, tunjangan transportasi dan tunjangan pulsa, tapi gaji dihitung perhari,” bebernya.

Penjualan Aset Pemkab Tangerang di Desa Muara Teluknaga 2020 Dikulik

Penelusuran wartawan ke perusahaan perawatan mobil one stop service 3 Auto Care Cabang Cikupa, dan menemui beberapa karyawan beberapa waktu lalu, saat ini perusahaan ini memiliki lebih dari 30 karyawan. Sejak perusahaan ini berdiri dua tahun lalu, sudah sering kali terjadi karyawan yang keluar masuk. Dari sekian banyak karyawan yang keluar masuk tersebut, tidak sedikit yang dikenakan pinalti karena dinilai tidak mematuhi aturan one month notice.

Berdasarkan pengakuan salah karyawan yang tidak mau disebutkan namanya, upah mereka beragam, mulai dari dua jutaan hingga tiga jutaan, alias masih di bawah UMK. Jam kerja perhari bisa sampai 10 hingga lebih dari 12 jam, tetapi tidak ada upah lembur. Malah, jika tidak masuk dengan alasan apa pun, gajinya dipotong.

Sementara itu, Mulyadi selaku HRD di perusahaan perawatan mobil one stop service 3 Auto Care Cabang Cikupa, mengaku, terkait penahanan Ijazah, dia berkilah jika itu hanya nitip, selama mantan karyawan belum bisa membayar pinalti. Dia juga tidak menampik jika pihak perusahaan menjerat karyawan yang risegn dengan aturan one month notice, yang itu tertuang dalam tandatangan kontrak. Dan, salinan tanda tangan kontrak tersebut tidak diberikan kepada karyawan.

Respon (2)

  1. Hapuskan saja penahanan penahan ijazah, kerja cuman staf biasa atau tukang cuci mengapa harus tahan ijazah. Kecuali jabatan jabatan tertentu yg memang krusial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *