Jejak KataLiputan

Horee! Ratusan Wajib Pajak KPP Pratama Tigaraksa Ditraktir Cuanki

×

Horee! Ratusan Wajib Pajak KPP Pratama Tigaraksa Ditraktir Cuanki

Sebarkan artikel ini
Para wajib pajak di KPP Pratama Tigaraksa saat mendapatkan traktiran bakso cuanki

JEJAK KATA, Tangerang – Hari terakhir penyampaian SPT Tahunan, Kamis (30/04/26), wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, di Jl. Scientia Boulevard, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mengantri sampa malam.

Pantauan di lokasi, sampai pukul 19:00 WIB, para wajib pajak, terutama pribadi masih mengantri untuk melakukan palaporan SPT Tahunan di kantor tersebut.
Pada saat menjelang Magrib, ratusan para wajib pajak yang sedang mengantri tiba-tiba berpindah posisi antrian. Para wajib pajak keluar dan mengular di halaman parkir KPP Tigaraksa. Mereka mengantri di depan gerobak pedagang cuanki.

Cuanki sendiri merupakan jajanan khas Bandung sejenis bakso kuah. Kuliner ini terdiri dari bakso aci, siomay, tahu, pangsit, dan lidah yang disajikan dengan kuah kaldu gurih panas.

Tomi, salah seorang wajib pajak yang ikut mengular pada antrian bakso cuanki mengatakan bahwa ia mengantri sudah sejak pukul 12:00 WIB. Tomi juga mengaku, ia bersama pada wajib pajak lainnya ditraktir oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.

“Ikut nganteri, suasananya pas, dingin karena hujan juga, jadi pas dengan suasananya,” ujar Tomi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengungkapkan bahwa ini adalah inisiatifnya memanggil pedagang cuanki dan mentraktir para wajib pajak. Ia juga mengatakan bahwa pada Kamis 30 April 2026, adalah hari terakhir Kepala KPP Pratama Tigaraksa Widie Widayani berdinas di KPP Pratama Tigaraksa karena memasuki masa pensiun.

“Ini inisiatif kita, dan kebetulan Ibu Kepala KPP Pratama Tigaraksa, hari ini tugas terakhir di sini, mau pensiun,” ujar Aim Nursalim Saleh.

Ia juga mengatakan, pihaknya memanggil pedagang cuanki terbaik yang ada di wilayah kawasan Sumarrecon, Kelapa Dua. Menurut Aim, ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap para wajib pajak yang telah sabar mengantri untuk mendapatkan pelayanan. Karena, kata Aim, untuk pelaporan SPT perorangan, pada 30 April 2026 ini adalah hari terakhir menyampaikan laporan SPT tahun 2025.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Widie Widayani yang memasuki masa pensiun.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat, terutama para wajib pajak yang sudah sangat sabar mengantri dari pagi, meski sempat sistemnya mengalami kendala. Tapi Allhamdulillah sudah berjalan normal,” katanya.

Diinformasikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *