Jejak KataLiputan

Jejak 50 Ribu Benih Lobster Terhenti di Merak, Bisnis Gelap Rp7,5 M Terbongkar

×

Jejak 50 Ribu Benih Lobster Terhenti di Merak, Bisnis Gelap Rp7,5 M Terbongkar

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

JEJAK KATA, Cilegon – Di dalam 10 kotak styrofoam yang tersusun rapi di bagasi sebuah Toyota Avanza berwarna silver, tersimpan “emas biru” yang nilainya jauh melampaui harga kendaraan yang mengangkutnya. Bukan narkotika, bukan uang tunai, melainkan 50 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL)—komoditas mungil yang dalam hitungan jam bisa berubah menjadi keuntungan miliaran rupiah di pasar gelap.

Namun, Kamis siang, 16 Juli 2026, perjalanan itu terhenti di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak menghentikan mobil yang dicurigai hendak menyeberang ke Sumatera. Saat pintu bagasi dibuka, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal menuju Palembang.

Dua orang berinisial M, warga Kota Tangerang, dan AR, warga Lampung Barat, langsung diamankan. Bersama mereka, polisi menyita kendaraan, telepon genggam, uang tunai, dan puluhan ribu benih lobster yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp7,5 miliar.

Pengungkapan itu bukan sekadar keberhasilan menggagalkan satu pengiriman ilegal. Ia kembali membuka tabir bahwa Pelabuhan Merak masih menjadi salah satu simpul penting dalam rantai penyelundupan sumber daya laut Indonesia.

Infografis

Bisnis Menggiurkan yang Menguras Laut

Benih bening lobster hanyalah hewan laut berukuran beberapa sentimeter. Namun di tangan jaringan perdagangan ilegal, setiap ekor memiliki nilai yang terus melonjak ketika berhasil lolos menuju lokasi pembesaran, bahkan hingga pasar luar negeri.

Inilah ironi yang berulang. Indonesia menjadi salah satu penghasil benih lobster terbesar di dunia, tetapi justru kehilangan nilai tambah ketika benih-benih itu keluar secara ilegal sebelum dibesarkan di dalam negeri.

Akibatnya, negara bukan hanya kehilangan potensi penerimaan ekonomi, tetapi juga kehilangan generasi lobster yang seharusnya tumbuh di perairan Indonesia.

Karena itu, penyelundupan benih lobster tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata. Ia telah menjadi kejahatan terhadap sumber daya alam yang menggerus keberlanjutan ekosistem laut.

Merak, Gerbang yang Tak Pernah Sepi

Pelabuhan Merak selama ini dikenal sebagai urat nadi transportasi antara Jawa dan Sumatera. Ribuan kendaraan melintas setiap hari, membawa manusia, logistik, hingga berbagai komoditas.

Di tengah padatnya arus itu, peluang penyelundupan selalu terbuka.

Kasat Reskrim Polres Cilegon bersama personel Subdenpom III/4-2 Merak memilih memperketat pengawasan melalui joint investigation. Hasilnya, sebuah Toyota Avanza bernomor polisi B-1179-VMX dihentikan untuk diperiksa.

Kecurigaan itu terbukti. Di balik kemasan sederhana berupa 10 kotak styrofoam, tersimpan puluhan ribu benih lobster yang diduga akan dibawa menuju Pulau Sumatera untuk diperdagangkan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi aparat menjadi kunci menutup jalur penyelundupan yang selama ini memanfaatkan padatnya lalu lintas penyeberangan.

Menurutnya, benih lobster memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem laut sehingga praktik penyelundupannya akan terus ditindak.

Memutus Mata Rantai, Bukan Sekadar Menangkap Kurir

Polisi menyita seluruh barang bukti, mulai dari 50 ribu ekor benih lobster, kendaraan pengangkut, dua telepon genggam hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Namun pekerjaan sesungguhnya belum selesai. Pengungkapan semacam ini hampir selalu menyisakan pertanyaan besar: siapa pemilik modalnya? Sebab, kurir biasanya hanyalah mata rantai paling bawah dalam jaringan perdagangan ilegal yang melibatkan pengepul, distributor hingga pembeli lintas daerah bahkan lintas negara.

Selama aktor intelektual di balik bisnis ini belum tersentuh, penyelundupan benih lobster akan terus berulang dengan kendaraan, jalur, dan pelaku yang berbeda.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Cilegon dan dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Menjaga Laut dari Keserakahan

Pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun keberhasilan aparat seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya kotak styrofoam yang berhasil disita atau besarnya potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah negara mampu memutus rantai bisnis ilegal yang terus menjadikan kekayaan laut Indonesia sebagai komoditas cepat untung.

Lobster membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dewasa. Sebaliknya, keserakahan hanya membutuhkan beberapa jam untuk mengangkut ribuan benih keluar dari habitatnya.

Selama permintaan pasar tetap tinggi dan jaringan penyelundupan masih menemukan celah, Merak akan terus menjadi gerbang yang diperebutkan—antara mereka yang ingin menjaga laut tetap lestari dan mereka yang melihat laut hanya sebagai ladang keuntungan sesaat. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *