Jejak KataLiputan

Temuan BPK di KPU Tangerang: Uang Boleh Kembali, Proses Hukum Jangan Berhenti

×

Temuan BPK di KPU Tangerang: Uang Boleh Kembali, Proses Hukum Jangan Berhenti

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Uang Rp532 juta memang disebut akan kembali ke kas negara. Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar berapa yang dikembalikan, melainkan bagaimana uang itu bisa mengalir hingga akhirnya dinilai bermasalah.

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada penyelesaian administratif atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran kegiatan evaluasi Pilkada 2024 dan pembubaran Badan Adhoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang mengakui adanya temuan BPK yang berkaitan dengan transaksi penyedia jasa yang diduga mengandung indikasi pemahalan harga (mark-up). Atas temuan tersebut, penyedia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp532 juta ke kas negara.

Bagi GMNI, pengembalian dana bukanlah akhir dari persoalan. Sebab, uang negara tidak tiba-tiba menjadi temuan audit tanpa melalui rangkaian proses: mulai dari penyusunan anggaran, penentuan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga persetujuan pembayaran.

“Temuan BPK yang mengindikasikan adanya pemahalan harga tidak boleh berhenti pada mekanisme pengembalian kerugian negara. Aparat Penegak Hukum harus mengusut secara menyeluruh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut,” kata Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan itu menyoroti satu hal yang kerap menjadi perdebatan dalam berbagai kasus pengelolaan keuangan negara: apakah pengembalian uang otomatis menghapus persoalan hukumnya?

Dalam praktik hukum, jawabannya tidak sesederhana itu. Pengembalian kerugian negara dapat menjadi bagian dari penyelesaian administratif atau menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Atas dasar itu, GMNI meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai proses pengadaan. Mulai dari mekanisme penentuan harga, peran penyedia jasa, pejabat yang menyetujui pembayaran, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik persekongkolan apabila memang didukung alat bukti.

Menurut Saepul, pemeriksaan juga tidak semestinya berhenti pada penyedia jasa. Aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban kegiatan.

Desakan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap temuan audit memperoleh tindak lanjut yang proporsional sesuai mekanisme hukum.

Bagi lembaga penyelenggara pemilu, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif. Integritas menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik perlu dijelaskan secara terang agar tidak menyisakan ruang spekulasi.

GMNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa. Mereka juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penanganan temuan tersebut secara kritis, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Rp532 juta. Nilainya mungkin dapat dikembalikan. Tetapi kepercayaan publik, jika tergerus karena pengelolaan anggaran yang tidak transparan, sering kali jauh lebih mahal untuk dipulihkan.

Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah temuan audit akan berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Di titik itulah akuntabilitas lembaga publik benar-benar diuji. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *