JEJAK KATA, Tangerang – Di era kamera pengawas dan media sosial, pelaku kejahatan kerap lupa bahwa setiap langkah bisa meninggalkan jejak. Rekaman CCTV tak lagi sekadar menjadi saksi bisu, melainkan dapat berubah menjadi “mata publik” yang mempercepat kerja penegak hukum.
Itulah yang terjadi di Karawaci, Kota Tangerang. Sebuah video yang beredar melalui akun Instagram about.perumtng memantik perhatian warganet. Di balik tayangan singkat itu, tersimpan pengalaman traumatis seorang perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik.
Respons kepolisian datang tak lama kemudian.
Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci bergerak menelusuri setiap petunjuk yang tersisa. Dari keterangan korban, kesaksian warga, hingga rekaman CCTV, potongan-potongan informasi itu dirangkai menjadi satu jalur penyelidikan yang mengarah kepada seorang pria berinisial BJ, 20 tahun.
Pada Kamis pagi, 30 Juli 2026, polisi mengamankan BJ di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang. Penangkapan itu menjadi akhir dari pelarian yang usianya bahkan belum genap sepekan sejak dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Peristiwa itu sendiri berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.
Kasus tersebut cepat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku menyebar di media sosial. Di ruang digital, video berdurasi singkat sering kali memicu gelombang kemarahan publik. Namun di balik derasnya komentar dan unggahan ulang, ada satu hal yang lebih penting: proses hukum.
Kapolsek Karawaci, Komisaris Polisi Anggoro Winardi, kemudian memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Riono bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, lalu menelusuri identitas terduga pelaku hingga mengarah ke kawasan Jalan Tongkol Raya.
Saat diamankan, BJ diduga mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan ketika beraksi.
Bagi korban, perkara ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Trauma menjadi bagian yang jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar menyusun berkas perkara. Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Karawaci yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga pelaku berhasil diamankan.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan kelompok rentan.
“Setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keselamatan serta perlindungan korban menjadi prioritas kami,” ujar Eko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Jangan takut karena setiap laporan akan kami tangani secara serius. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siapa pun, bukan ruang yang memaksa perempuan terus-menerus meningkatkan kewaspadaan. Ketika pelecehan terjadi, yang dibutuhkan bukan sekadar kehebohan di media sosial, melainkan keberanian korban untuk melapor, dukungan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten.
Kini BJ telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban sesuai mekanisme penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual, sembari melengkapi alat bukti untuk proses hukum berikutnya.
Kasus ini memperlihatkan satu hal yang patut dicatat: media sosial dapat menjadi pintu awal terungkapnya sebuah dugaan kejahatan, tetapi keadilan tetap harus dibangun melalui proses hukum yang menghormati hak korban, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan dibuktikan di pengadilan. (*






