JEJAK KATA, Tangerang — Kematian R, 29 tahun, semula terlihat seperti bunuh diri. Namun posisi tubuh korban yang janggal membuat polisi curiga. Penyelidikan kemudian menemukan percakapan di telepon genggam korban yang mengarah kepada seorang pria berinisial A, 30 tahun.
R ditemukan meninggal di rumah kontrakannya di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 19 Mei 2026. Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan telapak kaki korban masih menyentuh lantai meski tubuhnya dalam posisi tergantung.
“Petugas menemukan kecurigaan saat melihat telapak kaki dari jenazah yang tengah gantung diri tersebut menyentuh ke lantai,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, Senin, 10 Agustus 2026.
Kecurigaan itu membawa penyidik menelusuri telepon genggam korban. Polisi menemukan percakapan antara R dan A yang menunjukkan keduanya sempat bersepakat bertemu di kawasan Indomaret Bitung, Curug, pada 17 Mei.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi pertemuan kemudian diperiksa. Polisi memanggil A pada 1 Agustus. Menurut Humaedi, bukti percakapan dan rekaman kamera membuat A akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan terjadi sehari sebelum korban ditemukan. A yang saat itu menginap di rumah korban disebut mencekik R ketika sedang tidur. Setelah korban tidak sadarkan diri, A membuat kematian tersebut seolah-olah bunuh diri dengan menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar mandi.
Setelah itu, A membawa sejumlah barang milik korban, antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor sepeda motor. Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane di Cikokol, Kota Tangerang.
Pemeriksaan luar jenazah menemukan memar di pelipis dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada leher. Namun penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan karena keluarga menolak pemeriksaan dalam atau autopsi.
Polisi menjerat A dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 25 tahun.
Kasus ini menunjukkan bagaimana dugaan bunuh diri berubah menjadi perkara pembunuhan setelah satu kejanggalan di TKP dan jejak digital membuka kembali rangkaian peristiwa yang semula tampak selesai. (*






