Jejak KataLiputan

9 Tahun Asmara, Teror terhadap Istri, dan Skenario Bunuh Diri di Pasar Kemis

×

9 Tahun Asmara, Teror terhadap Istri, dan Skenario Bunuh Diri di Pasar Kemis

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Kematian R, 29 tahun, semula hendak ditutup sebagai bunuh diri. Tubuh perempuan itu ditemukan tergantung di kusen pintu kamar mandi sebuah rumah kontrakan di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 19 Mei 2026.

Namun ada satu detail yang membuat polisi curiga: telapak kaki R masih menyentuh lantai.

Dari kejanggalan itulah penyidik Polsek Pasar Kemis membongkar cerita yang berbeda. R bukan mengakhiri hidupnya. Ia dibunuh, lalu kematiannya direkayasa agar tampak seperti bunuh diri.

Polresta Tangerang kemudian menetapkan A, 30 tahun, sebagai tersangka. Polisi menyebut A merupakan kekasih korban selama sembilan tahun, sejak 2017.

Hubungan itu rupanya menyimpan persoalan yang tak sederhana. R meminta kepastian hubungan dan menuntut A menikahinya. Permintaan itu ditolak karena A telah berkeluarga.

Penolakan tersebut memicu konflik. Menurut polisi, R kemudian melakukan sejumlah aksi yang dianggap sebagai teror terhadap A dan keluarganya. Di antaranya merobek pakaian istri A, mengirim pesanan fiktif melalui aplikasi ojek online ke rumah pelaku, serta meneror melalui media sosial.

Tekanan itu, menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, kemudian mendorong A merencanakan pembunuhan.

Pada 18 Mei 2026, A menginap di kontrakan korban. Ketika R tertidur, A mencekik korban hingga meninggal. Setelah itu, ia menggantung jasad R di kusen pintu kamar mandi menggunakan tali.

Sebuah kematian pun hendak dibuat tampak sederhana: bunuh diri.

Tetapi rekayasa itu tidak bertahan lama. Posisi tubuh korban menjadi petunjuk awal. Polisi kemudian menelusuri jejak digital telepon seluler korban dan rekaman CCTV. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka mempersempit ruang gerak A.

Pengakuan akhirnya mengurai skenario tersebut.

Polisi menjerat A dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sembilan tahun hubungan asmara berakhir dengan kematian. Dan sebuah kematian yang hendak disebut bunuh diri justru membuka pintu menuju perkara pembunuhan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *