JEJAK KATA, Jakarta — Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB membuka kembali sejumlah pertanyaan lama. KPK kini membuka peluang memeriksa lagi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
KPK menduga perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 merugikan negara sekitar Rp223 miliar. Penyidik juga tengah mengusut dugaan penggunaan dana nonbujeter untuk mengurus temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” ujar Taufik.
Menurut dia, dana nonbujeter itu diduga digunakan untuk mengurus temuan audit yang terindikasi mengandung perbuatan melawan hukum. KPK masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam upaya tersebut.
Pada Senin malam, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada Maret 2025. Dalam penyidikan perkara ini, rumah Ridwan Kamil juga pernah digeledah pada 10 Maret 2025. Sejumlah kendaraan disita. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Selain jejak mantan gubernur, penyidik menelusuri dugaan aliran uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. KPK menduga uang itu mengalir melalui pihak lain atau nomine.
“Sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu,” kata Taufik.
KPK juga menelusuri kemungkinan aliran uang ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasus iklan yang semestinya menjadi urusan promosi bank itu kini melebar ke wilayah yang lebih serius: dugaan kerugian negara, dana nonbujeter, audit BPK, dan aliran uang. Dalam perkara seperti ini, iklan tampaknya bukan lagi sekadar soal memasang nama di media. (*






