JEJAK KATA, Tangerang — Polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan M, 31 tahun, di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
M diamankan warga pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah dicurigai membawa seorang anak. Polisi menyita telepon genggam tersangka dan menemukan sejumlah foto anak serta video bermuatan pornografi dari grup Telegram.
Kepala Unit PPA Reskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan belum ada laporan korban lain. Penyidik masih menelusuri kemungkinan tindakan serupa pernah dilakukan tersangka.
“Kami lakukan pendalaman lagi terhadap korban lain apakah ada atau tidak. Sampai saat ini dalam penyelidikan belum ada yang mengaku atau melaporkan kembali sebagai korban,” ujar Ganda, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut polisi, M mendekati anak dengan membuat gambar yang disukai anak-anak dan mengajak mereka mewarnai. Ia juga menjanjikan uang jajan Rp3.000 setelah menyelesaikan 10 lembar gambar.
“Modus operandi tersangka M ini adalah dia memang membuat gambar-gambar yang disukai oleh anak-anak, kemudian menawarkan untuk mewarnai,” kata Ganda.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku senang dengan anak-anak. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui apakah ada kejadian lain.
Kasus terungkap setelah warga melihat M bersama seorang anak yang tidak mereka kenal. Warga kemudian menghubungi orang tua korban dan melakukan pencarian hingga anak tersebut ditemukan di sebuah masjid.
M kini ditahan di Mapolresta Tangerang. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 415 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*






