JEJAK KATA, Lampung — Abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi di sektor pendidikan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi meminta seluruh aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dialihkan menjadi pembelajaran daring dari rumah.
Kebijakan itu berlaku Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, sembari pemerintah memantau perkembangan kondisi bersama otoritas terkait.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif. Materi pelajaran juga harus disampaikan melalui platform digital yang tersedia.
Pemerintah turut mengimbau siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar ruangan. Mereka yang terpaksa keluar ruangan diminta menggunakan masker untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat abu vulkanik.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta mendampingi anak selama pembelajaran daring dan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Abu Vulkanik Bukan Sekadar Debu
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Abu vulkanik berbeda dari debu biasa. Material hasil erupsi dapat mengandung partikel sangat halus yang mudah terhirup dan masuk ke saluran pernapasan.
Paparan abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, sesak atau kesulitan bernapas, serta memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru lainnya. Mata juga dapat mengalami iritasi, kemerahan, berair, atau terasa perih.
Partikel abu yang menempel pada kulit dapat menimbulkan rasa gatal dan iritasi. Karena itu, aktivitas di luar ruangan ketika abu vulkanik turun perlu dibatasi, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan.
Penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan. Namun masker biasa tidak selalu memberikan perlindungan optimal terhadap partikel abu yang sangat halus. Jika kondisi abu cukup pekat, perlindungan pernapasan yang lebih baik diperlukan sesuai rekomendasi otoritas kesehatan.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mengucek mata ketika terkena abu. Mata dapat dibilas dengan air bersih. Abu yang masuk ke rumah pun sebaiknya dibersihkan secara hati-hati agar tidak kembali beterbangan dan terhirup.
Pada akhirnya, pengalihan KBM ke rumah bukan semata persoalan kegiatan belajar. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan abu vulkanik terhadap kelompok yang paling rentan: anak-anak.
Sebab, ketika udara sudah membawa material erupsi, sekolah tidak lagi hanya berhadapan dengan soal hadir atau tidak hadirnya murid, tetapi dengan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa aman mereka menghirup udara di luar rumah. (*






