JEJAK KATA, Serang — Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel kuning dihentikan polisi di wilayah hukum Polda Banten setelah dicurigai membawa benih bening lobster (BBL) untuk dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 30 kotak styrofoam berisi sekitar 150 ribu ekor BBL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai truk yang diduga mengangkut BBL secara ilegal. Petugas kemudian memeriksa kendaraan bernomor polisi BE 8739 NBB yang dikemudikan pria berinisial FIR.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Yudhis, Minggu, 6 September 2026.
Penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten menemukan 10 ribu BBL jenis Mutiara dan 140 ribu jenis Pasir. FIR mengaku mengambil lobster tersebut di Jayanti, Kabupaten Tangerang, sebelum membawanya ke Palembang. Ia juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman dengan pola serupa.
Polisi menyita 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, truk pengangkut, serta sebuah telepon seluler.
Sebagian BBL kemudian disisihkan sebagai barang bukti. Sebanyak 60 ekor Mutiara dan 60 ekor Pasir dipertahankan untuk kepentingan penyidikan. Adapun 149.880 ekor lainnya dilepasliarkan di PSPL Caringin, bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta PSDKP Pandeglang.
FIR disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polda Banten menyatakan masih menindak praktik perdagangan dan pengiriman BBL ilegal yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. (*






