ESAI — Ada ironi dalam cara sebuah daerah merawat warisannya. Rambutan Parakan bisa dikenang melalui motif batik Kabupaten Tangerang. Namun, bagaimana nasib pohon yang melahirkan identitas tersebut? Jangan sampai buah varietas unggul ini justru lebih lestari di atas selembar kain daripada tumbuh di tanah kelahirannya.
Rambutan Parakan bukan sekadar buah. Ia merupakan bagian dari kekayaan hayati sekaligus identitas hortikultura Kabupaten Tangerang. Namun, di tengah ekspansi permukiman, kawasan industri, dan perubahan penggunaan lahan, keberadaan tanaman lokal ini membutuhkan perlindungan yang lebih serius.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD perlu mulai membicarakan satu agenda penting: Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Rambutan Parakan sebagai Kekayaan Sumber Daya Genetik Lokal.
Gagasan ini bukan tanpa landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengamanatkan pelestarian sumber daya genetik tanaman oleh pemerintah bersama masyarakat. Ketentuan tersebut kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan ruang bagi kepala daerah dan DPRD untuk membentuk Perda sesuai dengan kewenangan, potensi, dan kekhasan daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan kerangka tanggung jawab pemerintah dalam konservasi sumber daya alam hayati.
Langkah konkret dapat dimulai dengan menginventarisasi pohon induk, mendokumentasikan karakteristik buah, membangun kebun konservasi, serta mengembangkan pusat pembibitan Rambutan Parakan.
Pemkab juga dapat menggagas Gerakan Satu Instansi, Sepuluh Pohon Rambutan Parakan. Kantor pemerintahan, sekolah negeri, puskesmas, dan taman daerah dapat dijadikan lokasi penanaman sesuai dengan kewenangan dan ketersediaan lahan. Penanaman harus disertai anggaran pemeliharaan, bukan sekadar berhenti pada seremoni.
DPRD memiliki peran melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Perda perlu memastikan program tersebut berjalan berkelanjutan, melibatkan petani, serta membuka peluang pengembangan wisata kebun dan ekonomi berbasis olahan buah lokal.
Terlebih lagi, keunggulan Rambutan Parakan telah diakui melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/Kpts/PD.210/10/2003 tertanggal 28 Oktober 2003, yang menetapkannya sebagai varietas unggul.
Pada akhirnya, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/Kpts/PD.210/10/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 bukan sekadar selembar kertas. Begitu pula batik, yang tidak sekadar menjadi simbol kebanggaan daerah. Pohon yang menjadi inspirasinya harus tetap hidup. Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal Rambutan Parakan melalui motif pakaian, tanpa pernah berkesempatan mencicipi buahnya. (*
Oleh: Jejak Kata






