JEJAK KATA, Tangerang — Rumah kontrakan di Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi titik awal terbongkarnya dugaan jaringan produksi narkotika sintetis yang menjalar ke dua lokasi lain: Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Polisi menyebut ketiga pengungkapan itu saling berkaitan dalam jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Pengungkapan yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026 itu membuka dugaan bahwa rumah kontrakan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyiapkan narkotika sintetis sebelum diedarkan.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dari rangkaian perkara tersebut. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Kamis, 29 Oktober 2026.
Namun, jumlah barang bukti bukan satu-satunya hal yang patut dicermati. Polisi menyatakan menemukan keterkaitan antarkasus melalui penyelidikan, analisis teknologi informasi dan elektronik, serta metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi petugas. Keterkaitan itulah yang mengarahkan penyidik dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Dari Cipondoh ke Cisoka
Pengungkapan pertama berlangsung pada 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap tersangka berinisial OKA dan menyita 754 gram tembakau sintetis serta 37 mililiter cairan sintetis.
Petugas juga menemukan gelas ukur, mixer, dan alkohol berkadar 96 persen. Peralatan tersebut, menurut polisi, diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika sintetis di lokasi itu.
Dari Cipondoh, penyelidikan bergerak ke Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pada 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.
Dari lokasi kedua, penyidik menyita 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 mililiter cairan sintetis, berikut gelas ukur dan mixer. Keberadaan peralatan serupa di dua lokasi menjadi bagian dari rangkaian temuan yang didalami polisi.
Polisi menyatakan pengungkapan itu bermula dari informasi mengenai peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya. Penelusuran terhadap informasi tersebut kemudian mengarah pada dugaan jaringan yang lebih luas.
Lengkong Menjadi Lokasi Ketiga
Penyelidikan berlanjut hingga ke Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika sintetis.
Tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH ditangkap. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 534,1 gram tembakau sintetis dan 35 mililiter cairan sintetis.
Barang bukti lainnya meliputi gelas ukur, mixer, alkohol berkadar 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Tiga lokasi, enam tersangka, dan peralatan yang sebagian serupa memperlihatkan arah penyidikan yang disampaikan kepolisian: menelusuri hubungan antara dugaan tempat produksi dan peredaran narkotika sintetis.
Meski demikian, keterkaitan perkara yang diungkap polisi belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan struktur jaringan. Siapa yang memasok bahan, bagaimana pembagian peran para tersangka, sejauh mana jalur distribusinya, serta apakah ada lokasi lain yang terlibat masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.
Lebih dari Dua Kilogram Barang Bukti
Dalam keterangan konferensi pers, polisi menyebut total barang bukti mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Angka itu merupakan estimasi kepolisian, bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi. Demikian pula, nilai barang bukti sekitar Rp400 juta merupakan taksiran yang disampaikan aparat, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan di pengadilan.
Kapolresta Tangerang menyatakan pengungkapan berantai tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika dengan menelusuri hubungan antara para tersangka dan lokasi yang digunakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut keterangan polisi, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Rangkaian pengungkapan ini menyisakan satu pekerjaan penting bagi penyidik: memastikan seberapa jauh jaringan tersebut beroperasi dan siapa saja yang berada di baliknya. Sebab, membongkar tiga lokasi belum tentu berarti seluruh jalur produksi dan distribusinya telah terputus.
Bagi warga Tangerang Raya, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika membutuhkan kerja berkelanjutan, bukan sekadar keberhasilan penggerebekan. Ukuran keberhasilannya pada akhirnya terletak pada terputusnya jaringan dan terbuktinya peran masing-masing tersangka melalui proses hukum. (*







