JEJAK KATA, Jakarta – Ada dua jabatan yang muncul ketika Joko Widodo (Jokowi) duduk di kursi saksi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Di hadapan hakim, mantan presiden itu menyebut dirinya wiraswasta. Namun, ketika hakim memeriksa kartu tanda penduduknya, pekerjaan yang tercantum masih Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Percakapan singkat itu terjadi sebelum pemeriksaan pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai terdakwa.
“Pekerjaan?” tanya hakim.
“Wiraswasta, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Hakim kemudian mencocokkan jawaban tersebut dengan identitas kependudukan yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 RI, betul ya?”
“Betul, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Dialog itu memang bukan bagian dari pembuktian keaslian ijazah. Namun, percakapan tersebut menyisakan ironi kecil tentang administrasi identitas seorang mantan kepala negara: jabatan sudah berakhir, tetapi keterangan pekerjaan dalam KTP masih mencantumkan presiden.
Pemeriksaan kemudian berlanjut. Hakim menanyakan kondisi kesehatan Jokowi. Ia menyatakan sehat dan bersedia memberikan keterangan. Jokowi juga mengakui mengenal Roy Suryo, tetapi menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Sebelum memberikan kesaksian, Jokowi terlebih dahulu mengucapkan sumpah. Hakim mengingatkan bahwa seluruh keterangannya harus disampaikan secara jujur sesuai fakta yang diketahui.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di ruang sidang, gelar dan jabatan boleh menjadi bagian dari identitas. Tetapi ketika seseorang duduk sebagai saksi, kedudukannya di hadapan hukum tetap sama: wajib memberikan keterangan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kebesaran jabatan yang pernah disandangnya.
Sebab, di pengadilan, yang sedang diuji bukan masa lalu seseorang sebagai presiden, melainkan kebenaran keterangannya sebagai saksi. (*






