Jejak KataLiputan

Polemik THM 126 CitraRaya, DPRD Minta Pemda Beri Kemudahan Izin Bagi Investor

×

Polemik THM 126 CitraRaya, DPRD Minta Pemda Beri Kemudahan Izin Bagi Investor

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto (tengah) dalam rapat dengar pendapat dengan pengusaha THM 126 CitraRaya

JEJAK KATA, Tangerang – Pengusaha Tempat Hiburan Malam 126 (One Two Six) CitraRaya, berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Hanya saja, saat ini mereka meminta pemerintah memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha.

Hal tersebut disampaikan Owner THM 126 Citra Raya, Riki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gedung DPRD Kabupaten Tangerang, bersama Komisi I dan II serta sejumlah OPD terkait, Rabu (06/05/26).

“Intinya, kami siap mengikuti seluruh aturan yang ada. Maka dari itu, kami disini berharap kepada DPRD dan dinas terkait bersedia membantu proses mengurus perizinan usaha kami,” kata Riki.

BACA JUGA: Destinasi Wisata Alam Danau Bekri Recommended untuk Releksasi

Menurut Riki, proses pengurusan perizinan usaha THM di Kabupaten Tangerang, dinilai masih sulit dan berbelit. Sudah hampir satu tahun pengajuan perizinan THM 126 hinggga kini belum juga terbit.

Ia mengaku menemukan sejumlah kendala dalam proses mengurus perizinan, mulai dari proses birokrasi yang cukup panjang, persyaratan yang seringkali berubah, serta informasi yang tidak jelas.

“Bayangkan saja, dua hari yang lalu kami baru menerima informasi adanya kekurangan persyaratan, padahal berkas pengajuanya sudah sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, kami menyadari bahwa kelengkapan perizinan merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis,” tuturnya.

BACA JUGA: Top Markotop! Kudapan Ayam Taliwang Hadir di Petals Taman Rasa

Riki mengatakan, bahwa pihaknya tidak bermaksud melanggar aturan yang berlaku, melainkan berharap ada kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah agar sektor usaha hiburan dapat tetap berjalan secara tertib.

“Kami sangat berharap bantuan DPRD dan dinas-dinas terkait untuk memberikan kami masukan, bukan untuk melanggar aturan, tapi agar kami tahu regulasi mana yang harus kami ikuti. Sehingga, kami bisa menjalankan usaha dengan nyaman dan berkontribusi bagi daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto menyampaikan bahwa RDP tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan perizinan dan gangguan kebisingan yang ditimbulkan akibat aktivitas THM 126 Citra Raya.

“Polemik THM 126 Citra Raya, belakangan ini masif diberitakan di berbagai media massa. Tentunya, persoalan legalitas dan gangguan kebisingan yang dikeluhkan warga harus diselesaikan secara objektif dan prosedural,” ujar Bimo.

Meski demikian, politisi Golkar ini menegaskan, agar penanganan masalah tersebut jangan sampai mengganggu semangat investasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kenyamanan para pelaku usaha yang berniat menanamkan modalnya di Kabupaten Tangerang, harus tetap terjaga.

‎”DPRD mendukung pengawasan ketat, tetapi jangan sampai kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah malah menciptakan citra buruk iklim investasi. Kami juga minta agar Pemkab Tangerang memberikan kemudahan perizinan bagi investor untuk menanamkan investasi,” imbuhnya.

RDP gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang, tersebut berjalan dinamis. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan DPRD dalam RDP tersebut diantaranya:

‎DPRD meminta pihak pengusaha memastikan bahwa aktivitas THM 126 Citra Raya, tidak menimbulkan gangguan keamanan kebisingan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Memastikan terbangunnya komunikasi dan silaturahmi yang baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat lingkungan, seperti tokoh maayarakat, tokoh pemuda, pelaku usaha serta seluruh stakeholder yang ada di wilayah tersebut.

Berikutnya, DPRD meminta agar pihak pengusaha melengkapi semua dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi terhadap pihak-pihak berwenang.

Kemudian, DPRD juga meminta OPD teknis, terkait perizinan melakukan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *