Jejak KataLiputan

Dari Ciledug ke Tanjung Pasir: Jejak NMAX yang Digelapkan Akhirnya Terbongkar

×

Dari Ciledug ke Tanjung Pasir: Jejak NMAX yang Digelapkan Akhirnya Terbongkar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Ada kisah yang kerap berulang di kota-kota besar: sepeda motor dipinjam “sebentar”, digadaikan “sementara”, lalu menghilang entah ke mana. Bedanya, kali ini jejak Yamaha NMAX milik Edy Maulana tidak berakhir di lorong sempit atau gudang gelap, melainkan sampai ke kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Motor itu seolah menjalani petualangan tanpa izin pemiliknya.

Beruntung, perjalanan tersebut tidak berakhir menjadi cerita kehilangan permanen. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menemukan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada sang pemilik pada Rabu 22 Juli 2026.

Semua bermula dari laporan Edy yang masuk ke Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Ia mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh seseorang berinisial A dengan modus gadai. Kendaraan diserahkan pada 8 Maret 2026 dengan harapan akan kembali setelah urusan selesai.

Harapan itu pupus. Meski uang tebusan telah dilunasi tiga hari kemudian, motor tak pernah kembali ke garasi. Rupanya, kendaraan itu telah berpindah tangan, seolah memiliki “paspor” sendiri untuk berkelana dari satu orang ke orang lain.

Unit Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto langsung menyusun potongan-potongan jejak. Dibantu personel Bhabinkamtibmas Teluknaga, mereka menyisir informasi hingga akhirnya menemukan titik terang di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu 18 Juli 2026.

Di lokasi, motor memang ditemukan. Namun, kisahnya belum selesai.

Kendaraan itu ternyata telah dikuasai pihak lain. Yang membuat situasi semakin pelik, muncul dugaan adanya oknum yang meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar motor bisa kembali ke tangan pemiliknya. Ironisnya, motor yang sudah menjadi korban penggelapan nyaris kembali “diperdagangkan” lewat pintu belakang.

Agar persoalan tidak berubah menjadi keributan di lapangan, polisi memilih langkah yang paling masuk akal: mengamankan kendaraan sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Ciledug. Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, Yamaha NMAX itu akhirnya pulang ke tangan pemiliknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat anggotanya. Menurut dia, setiap laporan masyarakat harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar nomor antrean di meja pelayanan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Namun cerita ini belum memasuki bab terakhir. Polisi masih memburu terlapor utama yang diduga melakukan penggelapan, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal penadahan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transaksi gadai tanpa dasar hukum sering kali bukan jalan pintas, melainkan jalan memutar menuju masalah. Selembar perjanjian tertulis mungkin terasa merepotkan di awal, tetapi jauh lebih murah dibanding kehilangan kendaraan dan harus mengejar jejaknya hingga ke pesisir.

Karena pada akhirnya, motor bukan burung yang bisa bermigrasi sendiri. Kalau tiba-tiba berpindah kota tanpa seizin pemiliknya, hampir selalu ada tangan manusia yang mengarahkannya. Dan tangan-tangan itulah yang kini masih diburu polisi. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *