PASAR tradisional tidak pernah pandai beriklan. Ia hanya mengandalkan ingatan. Ingatan tentang pedagang yang hafal nama pelanggannya, tentang tawar-menawar yang lebih hangat daripada sekadar transaksi, dan tentang uang yang berputar kembali di lingkungan sekitar. Sayangnya, ingatan tidak selalu mampu melawan strategi ekspansi bisnis yang dirancang dengan algoritma, modal besar, dan ribuan gerai.
Pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang meminta ekspansi ritel modern ke desa dibatasi layak dibaca sebagai alarm, bukan sebagai penolakan terhadap investasi. Tidak ada yang menyangkal bahwa ritel modern telah menciptakan lapangan kerja dan memberi kemudahan berbelanja. Persoalannya muncul ketika persaingan berubah menjadi pertandingan yang salah satu pesertanya sudah berlari puluhan meter sebelum peluit dibunyikan.
Atas nama pasar bebas, desa perlahan menjadi arena perebutan konsumen. Ironisnya, yang paling sering kalah justru mereka yang sejak awal menjaga denyut ekonomi desa: warung kelontong, kios keluarga, pasar rakyat, dan koperasi. Mereka bukan kalah karena malas berinovasi, melainkan karena bertanding dengan kekuatan yang tidak seimbang.
Di sinilah negara seharusnya hadir. Bukan menjadi wasit yang hanya meniup peluit setelah pertandingan usai, melainkan menyusun aturan agar setiap pelaku usaha memiliki peluang yang sama. Persaingan yang sehat bukan berarti membiarkan yang kuat terus membesar hingga ruang hidup yang kecil menghilang.
Namun, membatasi ekspansi ritel modern saja tidak akan cukup. Pasar tradisional dan koperasi tidak akan menjadi kuat hanya karena pesaingnya ditahan. Mereka membutuhkan akses pembiayaan yang mudah, tata kelola yang profesional, digitalisasi, rantai pasok yang efisien, serta kepastian hukum yang berpihak pada keadilan usaha, bukan sekadar perlindungan yang membuat mereka bergantung.
Karena itu, rencana pemerintah memperbarui Undang-Undang Koperasi patut diapresiasi, tetapi keberhasilannya akan diukur bukan dari seberapa cepat regulasi disahkan. Yang lebih penting adalah apakah aturan baru benar-benar menghilangkan hambatan lama dan memberi ruang bagi koperasi untuk tumbuh sebagai badan usaha yang modern, transparan, dan kompetitif.
Contoh koperasi ritel yang mampu bersaing dengan jaringan modern menunjukkan satu hal: usaha rakyat sebenarnya tidak kekurangan kemampuan. Yang sering kurang adalah kesempatan. Ketika aturan memberi ruang yang adil, koperasi dan UMKM dapat berdiri sejajar, bukan sekadar menjadi penonton di kampung halamannya sendiri.
Satirnya, kita sering bangga ketika sebuah desa memiliki minimarket di setiap sudut jalan, tetapi lupa bertanya mengapa warung-warung yang puluhan tahun menjadi penyangga ekonomi keluarga satu per satu menutup pintu. Kemajuan akhirnya diukur dari banyaknya papan nama yang menyala, bukan dari seberapa besar keuntungan yang tetap berputar di kantong masyarakat desa.
Modernisasi memang tak mungkin dihentikan, dan memang tidak semestinya dihentikan. Tetapi modernisasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menyeragamkan wajah ekonomi Indonesia. Sebab ketika desa kehilangan pasar rakyat, koperasi kehilangan daya hidup, dan warung kehilangan pelanggan, yang hilang bukan sekadar tempat berbelanja. Yang ikut memudar adalah kemandirian ekonomi yang selama ini menjadi fondasi masyarakat.
Negara tidak dituntut memilih antara ritel modern atau pasar tradisional. Negara hanya diminta memastikan bahwa ketika keduanya berdiri berdampingan, yang menang bukan semata-mata pemilik modal terbesar, melainkan mereka yang mampu bersaing di arena yang benar-benar adil.
Oleh: Jejak Kata






