JEJAK KATA, Jakarta— Dahulu, pedagang berteriak di pasar untuk menawarkan dagangannya. Kini, algoritma yang bekerja tanpa suara justru lebih piawai menjajakan apa saja. Ia tak mengenal jam tutup, tak mengenal pagar sekolah, bahkan tak selalu mampu membedakan mana orang dewasa dan mana anak-anak.
Di tengah lalu lintas digital yang riuh itulah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengangkat alarm. Bukan semata soal rokok elektronik atau liquid vape, melainkan tentang batas yang mulai kabur: ketika anak-anak diduga ikut menjadi bagian dari mesin promosi sebuah produk yang mengandung zat adiktif.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengecam keras dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape yang dilakukan konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo. Menurutnya, praktik semacam itu bukan sekadar persoalan etika konten, melainkan menyangkut perlindungan anak yang dijamin undang-undang.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasra Putra.
Fenomena ini, menurut KPAI, menunjukkan wajah baru pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Iklan tak lagi harus muncul di baliho besar atau jeda acara televisi. Kini, ia menyelinap melalui siaran langsung, video pendek, algoritma media sosial, influencer, hingga konten yang dikemas ringan, akrab, dan tampak seperti hiburan.
Ironinya, ruang digital yang semestinya menjadi tempat anak belajar, berkreasi, dan berekspresi perlahan berubah menjadi etalase tanpa penjaga. Di sana, batas antara hiburan dan promosi sering kali setipis layar telepon genggam.
KPAI menilai pola tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja. Produk itu bukan lagi dipersepsikan sebagai barang yang harus dijauhi, melainkan perlahan dipoles menjadi simbol pergaulan, gaya hidup, bahkan identitas generasi muda.
Padahal, anak merupakan kelompok yang masih berada dalam fase perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur publik maupun kreator konten yang mereka ikuti setiap hari.
Lembaga itu juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap promosi produk tembakau dan rokok elektronik di ruang digital. Jika dibiarkan, media sosial dikhawatirkan berubah menjadi ruang promosi yang nyaris tanpa pagar, sementara algoritma terus bekerja tanpa mengenal usia penggunanya.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” ujar Jasra.
Sebagai tindak lanjut, KPAI meminta aparat penegak hukum menindak setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak. KPAI juga mendesak kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi regulasi pengendalian produk tembakau, meminta platform media sosial segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi zat adiktif, serta mengajak figur publik, influencer, dan agensi digital menghentikan promosi yang berpotensi menjangkau anak dan remaja.
Tak kalah penting, KPAI mengingatkan orang tua, sekolah, dan masyarakat agar memperkuat literasi digital serta mengawasi aktivitas anak di ruang siber.
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan liquid vape melalui siaran langsung di media sosial. Hingga kini, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan.
Di zaman ketika satu video dapat menjangkau jutaan pasang mata hanya dalam hitungan jam, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang membuat konten. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang sedang dibentuk oleh konten itu. Sebab, algoritma mungkin tidak memiliki nurani, tetapi negara, platform digital, dan orang dewasa seharusnya memilikinya. (*






