Liputan

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Lapak di Jalur Pasar Tanah Tinggi-Poris

×

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Lapak di Jalur Pasar Tanah Tinggi-Poris

Sebarkan artikel ini
Kegiatan operasi peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Jl. Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten | FOTO. Dok.Satpol PP Kota Tangerang

JEJAK KATA, Tangerang — Trotoar dan bahu jalan kembali menjadi titik persoalan di sejumlah ruas jalan Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruang publik, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penertiban menyasar kawasan Jalan Satria Sudirman di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan mengenai aktivitas PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan.

“Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan,” ujar Teguh.

Penggunaan trotoar untuk berdagang bukan sekadar persoalan pemandangan kota. Ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah menjadi area berjualan. Pengguna jalan pun harus berbagi ruang dengan lapak dan aktivitas perdagangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto menambahkan, operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang ditertibkan. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Tangerang untuk didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif,” kata Hadi.

Namun penertiban PKL selalu menyisakan persoalan yang lebih rumit daripada sekadar memindahkan lapak dari trotoar.

Di satu sisi, pemerintah berkewajiban memastikan trotoar dan bahu jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Pejalan kaki membutuhkan ruang yang aman, sementara lalu lintas membutuhkan bahu jalan yang tidak berubah menjadi pasar dadakan.

Di sisi lain, lapak yang ditertibkan biasanya merupakan sumber penghasilan bagi pedagang. Karena itu, penegakan aturan akan lebih efektif jika berjalan bersama solusi penataan dan ruang usaha yang legal dan layak.

Pemkot Tangerang menyatakan penertiban akan dilanjutkan ke sejumlah wilayah lain yang dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Ruang publik memang milik bersama. Tantangannya adalah memastikan penertiban tidak berhenti pada membersihkan jalan untuk sesaat, melainkan membuat trotoar kembali menjadi trotoar dan pada saat yang sama memberi jalan keluar bagi warga yang menggantungkan hidup dari berdagang. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *