OPINI — Sebuah gerbang pabrik yang terkunci kadang lebih fasih berbicara daripada seribu pernyataan resmi.
Senin sore, 24 Agustus 2026, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal datang ke PT Jabatex, Cibodas, Kota Tangerang. Ia datang bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk menindaklanjuti persoalan hak ratusan pekerja.
Gerbang Pabrik Tertutup
Di baliknya bukan sekadar mesin dan bangunan industri, melainkan persoalan gaji, pesangon, aset perusahaan dan nasib pekerja yang disebut belum memperoleh haknya.
Pertemuan akhirnya berlangsung di depan gerbang. Tanpa meja dan kursi, berbagai pihak memberikan penjelasan, termasuk kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Tangerang, buruh dan kepolisian.
Ada ironi di sini. Negara datang untuk memastikan hak pekerja, tetapi pintu perusahaan justru terkunci.
Jika informasi mengenai aset dan bangunan pabrik yang telah disewakan itu benar, persoalannya menjadi lebih serius. Dalam situasi perusahaan yang berada dalam proses kepailitan atau penanganan kurator, aset bukan benda yang bebas diperlakukan sesuka hati. Ada mekanisme hukum, ada pihak yang berwenang, dan ada hak para kreditur—termasuk pekerja—yang harus diperhitungkan.
Buruh berada pada posisi yang paling rentan.
Mereka tidak memiliki pabrik. Tidak memiliki mesin. Tidak menguasai aset. Tetapi selama bertahun-tahun mereka memberikan tenaga untuk membuat perusahaan berjalan. Ketika perusahaan bermasalah, yang mereka tuntut bukan hadiah. Mereka menagih hak.

Di sinilah Negara Diuji
Kehadiran pemerintah tidak boleh berhenti pada sidak, pernyataan keras, atau konferensi pers. Negara harus memastikan proses hukum berjalan dan hak pekerja tidak hilang di tengah keruwetan perusahaan, utang, aset dan kepailitan.
Sebab bagi buruh, pesangon bukan sekadar angka di atas kertas. Itu biaya hidup setelah kehilangan pekerjaan, biaya sekolah anak, cicilan rumah, atau modal untuk memulai kehidupan baru.
Karena itu, ancaman membawa persoalan ke ranah pidana harus diikuti dengan proses hukum yang terang, bukan sekadar suara keras di depan gerbang yang terkunci. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset, biarkan aparat membuktikannya.
Yang jelas, satu hal tidak boleh ikut terkunci bersama pintu pabrik: hak pekerja.
Perusahaan boleh bangkrut. Bisnis boleh gagal. Pemilik modal boleh berganti. Tetapi hukum tidak boleh bangkrut.
Dan ketika sebuah perusahaan kehilangan kemampuan membayar pekerjanya, negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk memastikan mereka mendapatkan haknya. Gerbang boleh terkunci, keadilan jangan.(*
Oleh: Jejak Kata






